DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Alasan Susno Duadji Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pegi Setiawan, Sebut Belum Ada Bukti Kuat

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji yakin Pegi Setiawan tak terlibat kasus pembunuhan Vina Eky Tahun 2016, sebut penyidik sulit cari bukti

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Susno Duadji
Susno Duadji menyoroti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon. Ia bahkan ragu dengan keterlibatan Pegi dalam kasus itu. 

Sebelumnya, Susno Duadji meminta 7 terpidana kasus Vina Cirebon 2016 dibebaskan.

Tak hanya 7 terpidana tersebut, Susno pula meminta agar Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap, juga dibebaskan.

Baca juga: Susno Duadji Desak AEP Berkata Jujur, Sebut Pantas Dibui Karena Beri Kesaksian Bohong: Wajar

Baca juga: Kesaksian Pram Teman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ngaku Diminta Penyidik Ubah BAP Tahun 2016

Sang mantan Jendral klaim, nalurinya berbicara jika para terpidana dan yang baru ditangkap tak bersalah.

"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka, cari (pelaku) yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya.

Susno mengungkapkan itu usai munculnya sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul.

Dari situ, ia menyebut bahwa jika kesaksian Suroto benar, para terpidana dapat dinyatakan tak bersalah.

"Kalo benar apa yang dijelaskan mandor Suroto, aparat keamanan Desa, betul dia menemukan pertama ?, dia yang menolong pertama Eky dan Vina, dan Vina masih hidup?. Ini kalau bener, maka cerita tentang terbunuhnya Eky dan Vina akan berbalik 180 derajat, dan yang jadi narapidana itu bebas, termasuk Pegi yang sekarang sedang disidik,"

"Mengapa? karena jalan ceritanya tidak seperti jalan cerita sidang," ujarnya.

Ia lantas meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih terkait kasus Vina ini.

"Diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernnya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda," ungkapnya.

"Ada dua saksi, mandor Desa Suroto dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11 itu saksi yang benar," jelas Susno Duadji.

Sementara itu, Susno Duadji juga meyakini jika para terpidana tak bersalah.

Susno Duadji bahkan menilai jika mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

"Alasannya ga cukup untuk menjadikan dia ditahan ditangkap, gausah Advokat cari saksi lain, yang mencari itu penyidik supaya alasan penangkapan, penahanan tersangka itu memenuhi syarat," ujarnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved