Berita OKU
Meresahkan Warga Karena Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Pria di OKU Diamankan Polisi
Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel karena kedapatan menjadi kurir narkoba.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dua pria yakni Ham(44) warga di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu dan DH (34) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel karena kedapatan menjadi kurir narkoba.
Bahkan, kelakukan keduanya ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dikonfirmasi Minggu (9/6/2024) menjelaskan, kronologi penangakapan berlangsung pada hari Sabtu (8/6/2024).
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi tentang kecurigaan ada kurir narkoba di seputaran Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca juga: Kisah Pilu Erfan, Guru Honorer di OKU Wafat Jelang Dilantik Jadi PPPK, Sudah Mengabdi Belasan Tahun
Baca juga: Mutasi Jabatan Perwira Polres OKU, AKP Indra Wilis Resmi Jabat Kabag Ren Polres OKU
Mendapat informasi yang berharga, Kasatres Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota untuk merlakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 17.30 sore anggota Polres OKU ini berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berunisial Ham (44) dan DH (34)," katanya.
Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima).
Barang tersebut disimpan didalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham.
Diakui oleh tersangka Ham, barang tersebut memang miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening.
Masing-masing bungkus berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Kemudian 1 (satu) unit Hp Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motort warna hitam BG 4185 YY. Dikatakan Kapolres, tersnagka dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kabur Saat Mencuri Sawit di Kebun, Pria di Baturaja OKU Ditangkap Polisi di Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.