Berita OKU

Meresahkan Warga Karena Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Pria di OKU Diamankan Polisi

Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel karena kedapatan menjadi kurir narkoba.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU
Meresahkan Warga Karena Diduga Jadi Kurir Narkoba, Dua Pria di OKU Diamankan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dua pria yakni Ham(44) warga di Kecamatan Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu dan DH (34) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu harus berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel karena kedapatan menjadi kurir narkoba.

Bahkan, kelakukan keduanya ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dikonfirmasi Minggu (9/6/2024) menjelaskan, kronologi  penangakapan berlangsung pada hari Sabtu (8/6/2024).

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi  tentang  kecurigaan ada kurir narkoba di seputaran Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca juga: Kisah Pilu Erfan, Guru Honorer di OKU Wafat Jelang Dilantik Jadi PPPK, Sudah Mengabdi Belasan Tahun

Baca juga: Mutasi Jabatan Perwira Polres OKU, AKP Indra Wilis Resmi Jabat Kabag Ren Polres OKU

Mendapat informasi yang berharga, Kasatres  Narkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota untuk merlakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 17.30 sore anggota  Polres OKU ini berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berunisial Ham (44) dan DH (34)," katanya.

Pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima).

Barang tersebut disimpan didalam saku celana sebelah kiri tersangka Ham.

Diakui oleh tersangka Ham, barang tersebut memang miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening.

Masing-masing bungkus berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Kemudian 1 (satu) unit Hp Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motort warna hitam BG 4185 YY. Dikatakan Kapolres, tersnagka dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved