Berita Palembang

Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja 

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? Agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Baca juga: BSI Palembang Buka Suara Muhammadiyah Sumsel Ikut Tarik Dana, Ungkap Komitmen di Perbankan Syariah

Baca juga: Kapan Idul Adha 1445 H/2024? Cek dan Catat Tanggalnya Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Tak Ada Kaitan Politik

Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.

"Enggak ada urusan dengan politik, ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka ke negara," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengklaim kondisi perpolitikan sudah usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Bahkan, dia mengaku organisasi keagamaan NU pun tidak memiliki utang politik.

"NU itu jangankan politik, untuk negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara, jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan. Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa," kata dia.

"Kalau hanya karena persoalan politik kita kan hanya kasih NU, tapi kan ini kita mau kasih semua toh. Logikanya kan emang semua itu dukung Prabowo?," imbuhnya.

Sebelumnya Bahlil menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved