Berita Palembang

Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan Ridwan Hayatuddin mengatakan, organisasi Muhammadiyah bersikap netral. Dan untuk menyikapi hal itu Muhammadiyah Sumsel menunggu instruksi pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Mengenai itu kami di Sumsel menunggu kebijakan pengurus pusat. Apa keputusan pengurus pusat kami ikuti segala sesuatu harus proporsional dan profesional," ujar Ridwan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel via telepon Sabtu (8/6/2024) malam.

Ridwan menuturkan, Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki ragam core bisnis mulai dari pendidikan, bantuan kemanusiaan, rumah sakit, dan lain-lain, Muhammadiyah juga memiliki majelis ekonomi di dalamnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau pengurus pusat ada kebijakan tentang itu, Muhammadiyah juga akan menyiapkan tenaga profesional yang berkompeten.

"Sebab core bisnis Muhammadiyah juga ada ekonomi, namanya Majelis Ekonomi. Saya kira kami netral saja, kalau memang nantinya ada, Muhammadiyah akan mencari tenaga profesional yang bisa, " katanya.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:
1.Nahdlatul Ulama
2.Muhammadiyah
3. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
4. Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
5. Hindu
6. Buddha

Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dapat dikelola ormas keagamaan:
1. Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
2. Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
3. Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
4. Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
5. Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
6. Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.

Bagaimana yang Menolak? Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tujuan pemberian IUP kepada ormas keagaaam untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ucap Menteri Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," papar Arifin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved