Pilkada OKU Timur 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih yang Dibuka KPU Untuk Pilkada 2024 di OKU Timur

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
KPU Kabupaten OKU Timur akan membuka pendaftaran calon Pantarlih berikut ini daftar syarat dan jadwalnya, Minggu (09/06/2024). 

Tugas Pantarlih

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved