Pilkada OKU Timur 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih yang Dibuka KPU Untuk Pilkada 2024 di OKU Timur
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
KPU Kabupaten OKU Timur akan membuka pendaftaran calon Pantarlih berikut ini daftar syarat dan jadwalnya, Minggu (09/06/2024).
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada OKU Timur 2024
Lanosin Medical Check Up Jelang Dilantik Sebagai Bupati OKU Timur, Siap Ikut Orientasi di Magelang |
![]() |
---|
Lanosin-Yudha Menang di Pilkada OKU Timur 2024, Siap Jalankan Program Maju Lebih Mulia Periode 2 |
![]() |
---|
Letak TPS Jauh Karena Perampingan Jadi Sebab 110.826 Masyarakat Golput di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil HM Adi Nugraha Purna Yudha, Wabup Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil Lanosin, Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024, Adik Gubernur Sumsel Herman Deru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.