Pilkada OKU Timur 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih yang Dibuka KPU Untuk Pilkada 2024 di OKU Timur
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran Pantarlih pada Pilkada 2024 selengkapnya.
Adapun persyaratan calon Pantarlih penjelasan kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Lalu fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota.
Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih.
Pada Pilkada 2024 ini ada pengurangan 50 persen jumlah TPS.
Jadi jumlah TPS tidak sama dengan Pilpres dan Pileg kemaren. Namun petugas pantarlih tetap sama yaitu 1 TPS ada 2 anggota Pantarlih dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, inilah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13-17 Juni 2024
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. Calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Baca juga: Kantongi Rekomendasi Dari 4 Parpol, Enos-Yudha Optimis Maju di Pilkada OKU Timur 2024
Baca juga: DPP Partai NasDem Dukung Pasangan Enos- Yudha Maju di Pilkada OKU Timur 2024
Adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.
Berikut ini penjelasannya:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan.
Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lanosin Medical Check Up Jelang Dilantik Sebagai Bupati OKU Timur, Siap Ikut Orientasi di Magelang |
![]() |
---|
Lanosin-Yudha Menang di Pilkada OKU Timur 2024, Siap Jalankan Program Maju Lebih Mulia Periode 2 |
![]() |
---|
Letak TPS Jauh Karena Perampingan Jadi Sebab 110.826 Masyarakat Golput di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil HM Adi Nugraha Purna Yudha, Wabup Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil Lanosin, Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024, Adik Gubernur Sumsel Herman Deru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.