DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Otto Hasibuan Turun Tangan Dampingi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Cium Kejanggalan 2 DPO Fiktif
Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Otto Hasibuan memastikan pihaknya melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Baca juga: Rekam Jejak Otto Hasibuan Pengacara Siap Bela Pegi di Kasus Vina, Tangani Kasus Jessica Wongso
Sudirman didakwa ikut memukuli Eky hingga menyetubuhi Vina.
Perbuatan yang dilakukan Sudirman itu tertuang dalam berkas tuntutan Rifaldy dkk.
Sebelumnya, pihak keluarga Sudirman membantah keras putranya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Bahkan, Sudirman disebut memiliki keterbelakangan mental.
Kini, Otto Hasibuan mengatakan sempat didatangi oleh ayah Sudirman yang meminta pertolongan hukum untuk putranya.
"Soal kasusnya kami tidak mencampurinya karena yang datang di sini adalah pengaduan dari seorang anggota kami itu, kedua tadi bersama pula Beni dan ibunya Sudirman dan ayahnya akhirnya meminta juga bantuan hukum kepada kami untuk membantu saudara Sudirman yang katanya dihukum seumur hidup yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan," ungkap Otto Hasibuan saat presccon dengan di kantor DPN Peradi, dilansir dari Youtube Intesn Investigasi, Jumat, (7/6/2024).
Menurut Otto, kasus pembunuhan Vina diduga adanya salah tangkap pelaku ini memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso yang ditanganinya.
"Terus juga ini saya teringat kasusnya Jessica Wongso di mana kasus ini sedang dipersiapkan untuk PK juga," katanya.
Baca juga: Datangi Otto Hasibuan,Diduga Pengacara Satu Terpidana Kasus Vina Ngadu Sebut Pegi Setiawan Pelakunya
Otto Hasibuan mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.
"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," beber Otto.
Namun, sambung Otto, bantuan hukum bakal diberikan Peradi jika sudah ada pemberian kuasa dari Sudirman.
"Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman," ujar dia.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.
Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
Oleh karena itu, Otto akan lebih dulu mencari keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.
"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," kata Otto.
DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.
Cium Kejanggalan
Lebih lanjut, Otto Hasibuan juga menyoroti banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman, dkk.
Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.
Namun belakangan, dua DPO yang buronan selama 8 tahun justru dihapuskan, hingga polisi menangkap Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024.
“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya menjadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.
Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.
"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," papar Otto Hasibuan.
Baca juga: Ini Kata Otto Hasibuan Diutus Hotman Paris Jadi Pengacara Pegi, Akui Kasus Vina Mirip Jessica Wongso
Sementara itu, Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.
Menurut Otto jika memang Sudirman memiliki keterbelakangan mental, berarti terpidana bisa dibebaskan.
"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.
"Dicek juga atau diperiksa kepada psikiater apakah betul-betul ini adalah memang orang yang cacat bertindak atau tidak berarti kita harus lihat di harus diberikan kebebasan untuk memilih advocatnya," terangnya.
Awalnya Isyaratkan Dampingi Pegi Setiawan
Sebelumnya, Hotman Paris mengusulkan pengacara Otto Hasibuan dan juga Yusril supaya berkenan menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong.
Polemik Pegi Setiawan alias Perong yang disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dari DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 lalu masih menjadi perdebatan.
Hotman Paris mengharapkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ini bisa terbuka secara gamblang siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Eky.
Awalnya, Otto Hasibuan mengisyaratkan sepakat mendampingi Pegi Setiawan diduga pelaku pembunuhan Vina yang ditangkap.
Menurut Otto, kasus dugaan salah tangkap ini juga bak memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida kliennya, Jessica Wongso atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
"Ini suatu proses hukum yang harus diperhatikan karena bukan kali ini saja, di kasusnay Jessica Wongso juga sudah terjadi seperti ini, nah sekarang terjadi lagi dikasus Vina," kata Otto Hasibuan, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Selasa, (4/6/2024).
Mertua Jessica Mila ini menyebut apabila pelaku terang-terangan berani menyatakan tidak bersalah, seharusnya kembali diusut.
Ditambah lagi dengan kemunculan sejumlah saksi yang kerap memberikan keterangan berbeda.
"Maraknya pemberitaan Pegi tidak mengaku tidak bersalah, saya hanya melihat dari televisi, kalau dia berani mengatakan tidak bersama ya harus kita usut dimana tidak bersalahnya," ungkap Otto.
"Ini kalau alibi tidak bisa dibuktikan, dia harus dibebaskan, nah ini ketiga alibi betul-betul strong gak, ini juga sama dengan kasus yang saya tangani kasus Joni Sumbiring tahun 83 juga alibi," sambungnya.
"Saya rasa tanpa perlu presiden Jokowi bicara pun, Kapolri seharusnya juga sudah bertindak, tapi setelah pak Jokowi menyatakan kasus ini harus diusut, ya mari kita usut, yang benar kita katakan benar, yang salah kita katakan salah," terangnya.
Baca juga: Liga Akbar Teman Eky Disebut Kuasa Hukum Pegi Buat Keterangan Palsu, Diarahkan Tandatangani BAP
Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Hotman Paris mengusulkan pengacara Otto Hasibuan dan Yusril supaya berkenan menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong.
"Saya tidak mengatakan Pegi bersalah atau tidak bersalah. Yang jelas katanya Pegi adalah tersangka DPO yang tertangkap. Apakah benar atau tidak no comment," kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
"Namun masyarakat benar-benar ingin tahu aspek hukumnya secara mendalam. Maka diperlukan pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara nimbrung, bukan pengacara yang sering dipecat oleh kliennya.
Hotman Paris mengusulkan agar eks tim pengacara Prabowo di MK yaitu Yusril (Ihza Mahendra) dan Otto Hasibuan agar berkenan menjadi pengacara Pegi agar benar-benar terbuka kasus ini supaya masyarakat luas mendapatkan jawabannya," imbuhnya.
Kehadiran pengacara hebat seperti Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra dianggap Hotman sangat penting untuk membongkar kejanggalan kasus Vina.
Hotman kembali menegaskan jika dirinya tidak ingin ada oknum pengacara yang memanfaatkan mencari popularitas ditengah kasus tesebut.
"Untuk membuktikan Pegi bersalah atau tidak kita butuh pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara murahan. Jangan sampai libatkan pengacara-pengacara moral pinggiran yang sering dipecat kliennya, yang sering minta duit sama kliennya sana sini pasang kaki dua. Karena mulai banyak pengacara nimbrung mau ngetop seperti Hotman," papar Hotman.
Peran Sudirman Dalam Berkas Tuntutan
Peran Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Perbuatan sadis yang dilakukan Sudirman itu tertuang dalam berkas tuntutan Rifaldy dkk.
Sudirman didakwa ikut memukuli Eky hingga menyetubuhi Vina.
Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.
Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.
Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.
Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku bernama Sudirman.
"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin. Dikutip dari TribunJabar.id, Senin (20/5/2024).
Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.
"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Otto Hasibuan
Otto Hasibuan Dampingi Sudirman
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.