DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Cerita Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ngaku Didatangi Polisi, Dipaksa Tanda Tangan

Inilah cerita Beni (30), kakak dari Sudirman yang ngaku didatangi polisi terkait kasus Vina, kini minta bantuan karena terintimidasi...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi
Beni (kanan) kakak Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon cerita bahwa keluarganya didatangi polisi dan dipaksa untuk tanda tangan. Polisi yang datang pula sebut bahwa Sudirman kangen. 

Cium Kejanggalan

Sementara, Otto Hasibuan juga menyoroti banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman, dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Namun belakangan, dua DPO yang buronan selama 8 tahun justru dihapuskan, hingga polisi menangkap Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya menjadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada.
Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," papar Otto Hasibuan.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto, Aep dan Melmel di Kasus Vina, Susno Duadji: Perkara Bisa Berbalik 180 Derajat

Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

Menurut Otto jika memang Sudirman memiliki keterbelakangan mental, berarti terpidana bisa dibebaskan.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

"Dicek juga atau diperiksa kepada psikiater apakah betul-betul ini adalah memang orang yang cacat bertindak atau tidak berarti kita harus lihat di harus diberikan kebebasan untuk memilih advokatnya," terangnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved