DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Cerita Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ngaku Didatangi Polisi, Dipaksa Tanda Tangan

Inilah cerita Beni (30), kakak dari Sudirman yang ngaku didatangi polisi terkait kasus Vina, kini minta bantuan karena terintimidasi...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi
Beni (kanan) kakak Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon cerita bahwa keluarganya didatangi polisi dan dipaksa untuk tanda tangan. Polisi yang datang pula sebut bahwa Sudirman kangen. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Beni (30), kakak Sudirman terpidana kasus Vina CIrebon mengaku baru-baru ini keluarganya didatangi polisi.

Beni mengaku telah didatangi sejumlah aparat kepolisian sebanyak dua kali usai kasus Vina Cirebon kembali viral.

"Dua kali sih waktu itu, tanggal 23 Mei (2024) di rumah. Polisi ke rumah pas waktu malam Jumat (Kamis malam). Yang tanggal 25 (Mei) pas di tempat kerja," kata Beni dilansir dari youtube Intens Investigasi, Sabtu (8/6/2024).

Beni menyebut jika awalnya, ia didatangi polisi saat Kamis 23 Mei malam.

Saat itu ia diminta menandatangani berkas yang telah dibawa.

Namun ia menolak lantaran tak mengetahui isi berkas yang dibawa polisi tersebut.

"Waktu tanggal 23 itu malam Jumat, saya itu didatengin polisi ke rumah orangtua saya, itu ada 4 orang. Jadi pas masuk dia bilang dari Polres Kota Cirebon, itu dua itu jaga pintu, satu bawa map sama kertas kosong, yang satu bawa kertas kosong," jelasnya.

Menurut Beni, saat itu polisi yang mengaku berasal dari Polres Kota Cirebon itu memintannya menemui Sudirman, sang adik.

"Pas ngobrol itu tentang Sudirman, dia ngasih kabar dia itu kangen dengan keluarga dan harus ketemu, nah pas waktu itu saya aneh kok ada Polres kasih tau seperti itu, tanpa ada surat panggilan. Pas waktu itu saya sama keluarga diminta tanda tangan, nah saya tidak mau untuk tanda tangan itu, karena itu tidak jelas untuk apa tanda tangannya, pas saya menolak polisi itu udah pulang," jelasnya.

Tak sampai disitu, dua hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Mei 2024, dirinya kembali didatangi polisi di tempat kerjanya.

Ia ternyata diminta untuk mencabut surat kuasa agar Titin tak mendampinginya lagi sebagai kuasa hukum, tetapi Beni menolak.

"Untuk yang tanggal 25, pas di tempat kerja suruh cabut kuasa, obrolan polisinya ke saya seperti itu," katanya.

Otto Hasibuan Kini Beri Perlindungan dan Bantu Keluarga Sudirman, Salah Satu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016
Otto Hasibuan Kini Beri Perlindungan dan Bantu Keluarga Sudirman, Salah Satu Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 (IST Wartakotalive)

Untuk itu, kini Beni dan meminta agar keluarga Sudirman agar segera mendapat perlindungan karena merasa diintimidasi.

"Saya mengajukan perlindungan hukum kepada Ketua DPN Peradi, karena keluarga Sudirman yang divonis seumur hidup, diminta (untuk) cabut kuasa dari saya," ujar Titin Prialianti, kuasa hukum Sudirman saat di Peradi Tower mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran keluarga Sudirman merasa terintimidasi.

"Jadi ini sebetulnya intimidasi ke keluarga Sudirman, akhirnya minta tolong ke saya," ucap Titin lagi.

Reaksi Otto Hasibuan

Mengetahui itu, Otto merasa prihatin dengan adanya intimidasi yang diterima oleh keluarga Sudirman.

"Karena kalau betul apa yang diceritakan bu Titin ini, maka ini adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan," kata dia.

Baca juga: Sosok Suja dan Suparti, 2 Polisi Bantu Suroto Bawa Vina dan Eky ke Rumah Sakit, Kini Sudah Pensiun

Baca juga: Rekam Jejak Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Bungkam Ditanyai Kasus Vina Cirebon, Karir Cemerlang

"Karena bagaimana pun, advokat itu haruslah bebas dan mandiri, dan bebas dari rasa ketakutan, bebas dari tekanan siapapun dalam menjalankan tugasnya," lanjut Otto.

Dengan adanya intimidasi tersebut, tambah Otto, tentu merugikan masyarakat yang mencari keadilan.

Ia kemudian meminta agar tak ada lagi intimidasi yang dilakukan kepada keluarga Sudirman.

"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa kalau betul ini terjadi, kami minta kepada pihak-pihak maupun oknum tersebut yang katanya bu Titin mengaku polisi itu supaya tidak ada lagi melakukan intimidasi," ucapnya.

Otto juga memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus untuk memberi atensi.

"Kami mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat mungkin bisa memberi atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," kata dia.

"Karena di dalam negara hukum ini, terutama pak Presiden Pak Jokowi sudah menyampaikan perhatian terhadap Kasus Vina dan usut tuntas. Maka tidak boleh ada tindakan-tindakan seperti itu," sambung Otto.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," ucapnya.

"Dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya harus Sudirman (mendapatkan kuasa dari yang bersangkutan)," lanjut dia.

Cium Kejanggalan

Sementara, Otto Hasibuan juga menyoroti banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman, dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Namun belakangan, dua DPO yang buronan selama 8 tahun justru dihapuskan, hingga polisi menangkap Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya menjadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada.
Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," papar Otto Hasibuan.

Baca juga: Beda Kesaksian Suroto, Aep dan Melmel di Kasus Vina, Susno Duadji: Perkara Bisa Berbalik 180 Derajat

Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

Menurut Otto jika memang Sudirman memiliki keterbelakangan mental, berarti terpidana bisa dibebaskan.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

"Dicek juga atau diperiksa kepada psikiater apakah betul-betul ini adalah memang orang yang cacat bertindak atau tidak berarti kita harus lihat di harus diberikan kebebasan untuk memilih advokatnya," terangnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved