Berita Palembang

Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi

Kakak beradik tersebut ditangkap oleh atas kasus ilegal akses, menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai anggota polisi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Dua kakak beradik asal OKI saat ditangkap Polrestabes Palembang - Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi 

Ditambahkan Kapolrestabes, Palembang, dirinya berhimbaun masyarakat Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, agar tidak menjadi korban.

"Dengan verifikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet ," tutupnya. 

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal  Pasal  35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

Sedangkan kedua tersangka baik Tono maupun Ariansyah mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatahan ini. Dan sudah mendapatkan uang Rp 200 juta. 

"Bagaimana lagi pak. Sudah memang resiko, apalagi tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," ungkapnya dengan kepada tertunduk malu. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved