Berita Palembang

Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi

Kakak beradik tersebut ditangkap oleh atas kasus ilegal akses, menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai anggota polisi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Dua kakak beradik asal OKI saat ditangkap Polrestabes Palembang - Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ariansyah (29) dan Tino (37), warga jalan Dusun III Desa Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini ditangkap Polrestabes Palembang.

Kakak beradik tersebut ditangkap oleh atas kasus ilegal akses, menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai anggota perwira polisi.

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (1/6/2024) Sekitar pukul 13.00 di sebuah Hotel di Palembang

Informasi yang dihimpun Sripoku.com,  berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor :  LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada, Sabtu (1/6/2024), petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Berawal pelaku Ariamsyah dengan menggunakan 1 unit HP merk Oppo reno 8 imei 1: 86044..........,  imei 2 : 860443.......,.

Menggunakan aplikasi whatsapp mengaku atas AKBP ED dengan nomor Hp 085348172238 mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak.

Tujuannya, jika dibuka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

Kedua pelaku ingin menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat.

Kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino menggunakan HP OPPO reno 7 no imei1  :8640.......... no imei 2: 86409..........., yang mengelolah hasil menggunakan akun OVO atas RN  (0821-----------) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merk Iphone 11 warna hitam no imei 1 : 35222....... imei 2: 352224..... milik pelaku Tino.

"Jadi bener pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya LP LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL lalu bergerak cepat petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang unit Pidsus dan unit Pidsus langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel," Ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (5/6/2024), Sore. 

Baca juga: Ruang Guru SMPN 19 Palembang Terbakar, Tapi Siswa Masih Bisa Belajar Seperti Biasa

Baca juga: Kronologi Kepala BNN OKI, AKBP Gendi Marzanto Kecelakaan di Tol Kapal, Ingin Pulang ke Palembang

Untuk modusnya, Lanjut Harryo, pelaku ini mengunakan Hp mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira.

Aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima. 

"Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino," katanya, sambil mengatakan jika terbuka aplikasi tersebut maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh pelaku dan ATM korban di kuras.

Lanjut Harryo, dari saat petugas langsung melakukan penyelidikan setelah didapati keberadaan keduanya di Parkiran sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.

Pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 kedua berhasil diamankan dan diamankan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp aatas AKBP ED. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved