Berita Palembang
Kirim File APK ke WA, Kakak Beradik di OKI Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta, Ngaku Perwira Polisi
Kakak beradik tersebut ditangkap oleh atas kasus ilegal akses, menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai anggota polisi.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ariansyah (29) dan Tino (37), warga jalan Dusun III Desa Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini ditangkap Polrestabes Palembang.
Kakak beradik tersebut ditangkap oleh atas kasus ilegal akses, menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai anggota perwira polisi.
Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (1/6/2024) Sekitar pukul 13.00 di sebuah Hotel di Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada, Sabtu (1/6/2024), petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Berawal pelaku Ariamsyah dengan menggunakan 1 unit HP merk Oppo reno 8 imei 1: 86044.........., imei 2 : 860443.......,.
Menggunakan aplikasi whatsapp mengaku atas AKBP ED dengan nomor Hp 085348172238 mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak.
Tujuannya, jika dibuka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.
Kedua pelaku ingin menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat.
Kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino menggunakan HP OPPO reno 7 no imei1 :8640.......... no imei 2: 86409..........., yang mengelolah hasil menggunakan akun OVO atas RN (0821-----------) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merk Iphone 11 warna hitam no imei 1 : 35222....... imei 2: 352224..... milik pelaku Tino.
"Jadi bener pelaku ini kita tangkap berdasarkan adanya LP LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL lalu bergerak cepat petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang unit Pidsus dan unit Pidsus langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel," Ungkap Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (5/6/2024), Sore.
Baca juga: Ruang Guru SMPN 19 Palembang Terbakar, Tapi Siswa Masih Bisa Belajar Seperti Biasa
Baca juga: Kronologi Kepala BNN OKI, AKBP Gendi Marzanto Kecelakaan di Tol Kapal, Ingin Pulang ke Palembang
Untuk modusnya, Lanjut Harryo, pelaku ini mengunakan Hp mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira.
Aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.
"Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap ApK Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada pelaku Tino," katanya, sambil mengatakan jika terbuka aplikasi tersebut maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh pelaku dan ATM korban di kuras.
Lanjut Harryo, dari saat petugas langsung melakukan penyelidikan setelah didapati keberadaan keduanya di Parkiran sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang.
Pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 kedua berhasil diamankan dan diamankan barang bukti 4 (empat) unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp aatas AKBP ED.
Ditambahkan Kapolrestabes, Palembang, dirinya berhimbaun masyarakat Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, agar tidak menjadi korban.
"Dengan verifikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet ," tutupnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.
Sedangkan kedua tersangka baik Tono maupun Ariansyah mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatahan ini. Dan sudah mendapatkan uang Rp 200 juta.
"Bagaimana lagi pak. Sudah memang resiko, apalagi tidak ada pekerjaan. Ini pekerjaan utama kami," ungkapnya dengan kepada tertunduk malu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.