Kebudayaan Sebagai Sumber Daya Pembangunan

Peningkatan dimensi ekonomi budaya memiliki nilai berbanding terbalik dengan tingkat kemiskinan sebesar minus 0,31.

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi BPK Wilayah VI
Penampilan Tari Tanggai dalam pembukaan Pameran Warisan Budaya Sumatera Selatan (25/11/2023). Kegiatan kebudayaan dapat memberikan efek berganda bagi kehidupan sosial ekonomi wilayah sekitar, terutama bagi para seniman dan budayawan. 

Kristanto Januardi, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI

TRIBUNSUMSEL.COM- Kebudayaan sejauh ini belum menjadi arus utama dalam ragam kebijakan.

Di ruang publik, kebudayaan masih bersifat komplementer atau pelengkap yang mencakup gaya hidup atau hiburan semata.

Padahal, kebudayaan dapat berperan lebih jauh dalam membangun peradaban di suatu wilayah.

Kongres Kebudayaan Indonesia tahun 2023 lalu telah memperlihatkan peran penting kebudayaan dalam konteks pembangunan nasional. Hasil penelitian yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menunjukkan korelasi kuat antara Indeks Pembangunan Kebudayaan dengan indeks-indeks lainnya yang mencerminkan kondisi ekonomi, sosial dan kondisi politik negara.

Hasil penelitian membuktikan bahwa semakin tinggi dimensi ekonomi budaya dalam Indeks Pembangunan Kebudayaan, maka semakin rendah tingkat kemiskinan masyarakat.

Peningkatan dimensi ekonomi budaya memiliki nilai berbanding terbalik dengan tingkat kemiskinan sebesar minus 0,31.

Hal ini berarti, peningkatan dimensi ekonomi budaya akan berakibat pada penurunan tingkat kemiskinan. Begitu pun sebaliknya, penurunan dimensi ekonomi budaya akan berakibat bertambahnya tingkat kemiskinan.

Budaya dan lingkungan

Data ini menunjukkan kebudayaan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi negara.

Sayangnya, kebudayaan sering kali terabaikan dalam pembangunan. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan.

Bahkan, pada sektor lainnya, kebudayaan dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Upaya revitalisasi pelaksanaan kegiatan budaya berupa hukum adat dan lembaga adat turut berdampak pada penegakkan aturan tentang keberadaan hutan adat.

Melalui pemberlakuan kembali hutan adat, maka upaya menjaga paru-paru dunia dan sumber air bersih menjadi jauh lebih efisien dibandingkan dengan penerapan hukum negara untuk menjaga hutan tersebut.

Upaya penjagaan hutan yang ditangani instansi pemerintah memerlukan tindakan penegakan hukum melalui pembentukan polisi kehutanan atau jagawana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved