Berita Palembang

Diminta Polda Sumsel Cabut Izin Operasional, Pemkot Palembang Tinjau Perizinan Diskotik Darma Agung

Pengecekan dilakukan oleh Satpol-PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada, Rabu (29/5/2024).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Satpol PP Kota Palembang dan DPM PTSP saat meninjau perizinan usaha diskotik Darma Agung 

Sebelumnya, Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar menutup operasional tempat hiburan malam Darma Agung (DA) karena sudah 2 kali saat dirazia ditemukan Pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izin.

Sebab tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kita akan bersurat ke Pemkot untuk izin operasionalnya dicabut atau dibekukan karena disinyalir jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Harissandi, Selasa (28/5/2024).

Ditresnarkoba melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Diskotik Golden Star, Diskotik Batman, Kampung Baru, dan Darma Agung (DA) Club' 41, pada Jumat (24/5/2024) malam hingga, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Dalam razia tersebut ditemukan 23 butir Ekstasi atau Ineks di DA Club'41 tepatnya di dalam tong sampah yang ada di hall.

Ekstasi itu diduga sengaja dibuang oleh pengunjung.

"Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di DA Club'41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana," katanya.

Obat-obatan terlarang itu dibuang di tempat sampah tanpa diketahui siapa pemiliknya, serta hanya ditemukan di DA Club'41 namun tidak ditemukan pada THM lainnya yang dirazia.

"Barang bukti pil ekstasi hanya ditemukan di THM DA Club'41, tidak ada barang bukti lainnya ," tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved