Berita Palembang

13.990 Pil Ekstasi Disita Dari Kurir di Sumsel, 1 Dari 2 Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Penjara

Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir, Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka Ferry Apra Alghazali (26) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir, Sumsel.

Satu dari dua kurir yang diamakan ternyata sudah lima kali keluar masuk penjara. 

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir. 

Dari tangan Ulup alias Ferdiansyah polisi mengamankan 3990 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Lalu yang kedua, Ferry Apra Alghazali (26) yang diamankan di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024).

Dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty. 

Baca juga: Sniper Hingga Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Selama Kunjungan Presiden Jokowi ke Lubuklinggau

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan untuk penangkapan Ulup Hengki bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi tentang pengiriman ekstasi yang dari Palembang ke PALI.

"Begitu dapat informasi, kami tindak lanjuti dan kami cegat tersangka saat di depan Polres Ogan Ilir. Tersangka juga sempat membuang barang bukti ekstasi yang dia bawa ke semak-semak," kata Harissandi saat merilis tersangka, Rabu (29/5/2024).

Saat disergap petugas Ulup berniat melarikan diri menuju semak belukar di sekitar TKP, karena masih ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan, petugas akhirnya terpaksa melepaskan satu tembakan pada kaki Ulup. 

"Tersangka Ulup saat ini masih dirawat di rumah sakit. Jadi hari ini tidak kami hadirkan," katanya.

Dari penyelidikan polisi, diketahui Ulup adalah seorang residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.

"Sudah lima kali keluar masuk penjara, dia residvis 3 kali kasus narkoba dan 2 kali curas," katanya.

Sementara tersangka Ferry ditangkap saat sedang menunggu seseorang mengambil barang yang dibawanya. Petugas yang curiga menghadang motor tersangka dan menggeledah jok motornya.

"Tersangka Ferry saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA. Saat di TKP dihadang petugas dari depan dan belakang. Tersangka hendak melarikan diri juga namun berhasil diamankan," katanya.

Petugas melihat pelaku Ferry yang mencurigakan tengah duduk seperti menunggu seseorang di daerah Ilir Timur III. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved