Berita Palembang
13.990 Pil Ekstasi Disita Dari Kurir di Sumsel, 1 Dari 2 Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Penjara
Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir, Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka Ferry Apra Alghazali (26) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).
"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita Palembang
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Lagi Tagih Utang, Nenek di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Terganggu Saat Korban Cek-cok |
![]() |
---|
SMKN 8 Palembang Ajak Masyarakat Berpetualang Lewat Wisata Linimasa Inovasi Teknologi |
![]() |
---|
Pangdam II/Sriwijaya Olaharga Bersama Media, Pererat Tali Silaturahmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.