Berita Palembang

13.990 Pil Ekstasi Disita Dari Kurir di Sumsel, 1 Dari 2 Tersangka Sudah 5 Kali Masuk Penjara

Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yang beraksi di Palembang dan Ogan Ilir, Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka Ferry Apra Alghazali (26) dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024). 

"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved