Berita Muba

Tersinggung 'Candaan' Istrinya Bakal Ditemani, Guntur Bunuh Pemas Usai Menang Duel Maut di Muba

Misteri pembunuhan Pemas Permana (18) yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka di kebun kelapa sawit di Muba akhirnya terungkap.

Dok Polisi
Guntur tersangka pembunuhan Pemas Permana kini diamankan di Polsek Keluang, Kabupaten Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Misteri pembunuhan Pemas Permana (18) yang tubuhnya ditemukan tinggal kerangka di kebun kelapa sawit plasma 1705 Desa Cipta Praja Kabupaten Muba, Sumsel akhirnya terungkap. 

Pemas ternyata tewas usai kalah duel maut melawan Guntur (22) yang tersinggung dengan candaannya. 

Kepada polisi, Guntur yang kini menyerahkan diri mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang berkata ingin menemani istrinya kalau sendirian disaat Guntur sedang bekerja. 

"Dia ini (pelaku) tersinggung atas perkataan pelaku, dia bertanya jika kamu bekerja siapa yang menemai istri kamu. Kalau tidak ada, saya saja yang menemani. Atas dasar itulah keduanya berduel dan menyebabkan korban Pemas Permana kalah dan meninggal dunia," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Senin (27/5/2024). 

Baca juga: Banjir di OKU Merenggut 7 Korban Jiwa, 10.816 Unit Rumah Kena Banjir yang Tersebar di 10 Kecamatan

Sebelumnya, Kandar (33) seorang pemanen sawit menemukan kerangka manusia di kebun kelapa sawit plasma 1705 Desa Cipta Praja, Senin (6/5/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

"Saat itu pemanen sawit mencium bau tidak sedap yang kemudian melihat beberapa tulang manusia berserakan termasuk tulang tengkorak juga 1 lembar jaket switer. Diketahui jasad tersebut bernama Pemas Permana,"kata Bondan, Senin (27/5/2024).

Lanjutnya, Pemas Permana ini pergi dari rumah tanggal 27 April 2024 dengan membawa sepeda motor miliknya yamaha Aerox warna merah putih.

"Korban membawa Handphone, sejak kepergian tersebut ia tidak pernah kembali ke rumah dan keluarga tidak bisa menemukan keberadaannya," ungkapnya.

Pihaknya bersama Polsek Keluang melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku yakni Guntur.

Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang melakukan pengejaran sampai ke Provinsi Jambi dan mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.

"Tersangka akhirnya menyerahkan diri dan dilakukan penjemputan. Pelaku langsung diamankan di Polsek Keluang guna dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka langsung menutupi korban menggunakan pelepah pohon kelapa sawit dan meninggalkan korban lalu kabur.

"Pelaku kita jerar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3),"tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved