Berita PALI
Peran Ahmad Usman, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020
Penetapan AU sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Peran Ahmad Usman, mantan kepala unit bank BUMN di PALI yang ditetapkan Kejaksaan Negeri PALI menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) Tahun 2020 lalu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milyar menjadi sorotan.
Diketahui, AU menjadi tersengka setelah sebelumnya, Panji Satriaji alias PS yang merupakan mantan pegawai bank BUMN yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto mengatakan, mantan Kepala Unit Bank BUMN tersebut diduga telah bekerja sama dengan tersangka Panji Satriaji yang merupakan pegawai bank BUMN dalam meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah.
"Setelah mendalami keterangan dari tersangka PS yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit Bank Pemerintah saat itu," kata Agung, Selasa (21/5/2024) sore.
Agung mengatakan sebelumnya pihaknya memanggil AU sebagai saksi dan diperiksa oleh Tim penyidik Kejari PALI penyidik siang tadi.
"AU ini awalnya kita periksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," ungkapnya.
Agung menerangkan bahwa peran tersangka AU adalah meloloskan KUR yang diajukan oleh tersangka PS selaku pegawai bank BUMN saat itu dengan nominal maksimal sebesar Rp 50 juta untuk setiap nasabah.
"Tersangka AU ini yang menyetujui semua pengajuan nasabah oleh tersangka PS. Sedangkan yang lain tidak disetujui. Meskipun disetujui olehnya nilainya tidak semaksimal dari yang diajukan PS yang kini telah ditahan," terangnya
Lebih lanjut dijelaskan Agung, tersangka Panji Satriaji memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku yaitu memanipulasi data nasabah.
Kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh kepala unit yakni tersangka AU tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah.
Selain itu tersangka AU mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjaman nya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah
"Atas perbuatan dua tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit investigasi internal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,"ujarnya.
Baca juga: Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020, Rugikan Negara Rp 1,8 M
Baca juga: Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka
Oleh karena itu Kejari PALI menetapkan satu lagi tersangka bernama Ahmad Usman selaku kepala unit Bank Pemerintah diwilayah Betung Kabupaten PALI terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) Tahun 2020 lalu.
Penetapan AU sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Agung mengatakan, AU terbukti melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.