Pilkada OKI 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jadi Anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD yang Digelar Bawaslu OKI
Proses pendaftaran bagi calon PKD yang tersebar di 314 Desa dan 13 Kelurahan akan dibuka mulai Sabtu 18 Mei hingga Selasa 21 Mei 2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) mulai melakukan tahapan perekrutan petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Proses pendaftaran bagi calon PKD yang tersebar di 314 Desa dan 13 Kelurahan akan dibuka mulai Sabtu 18 Mei hingga Selasa 21 Mei 2024.
"Pendaftaran berkas bisa langsung dikirim ke Kantor Bawaslu OKI atau pendaftar bisa mengirimkan berkas via email," kata ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona saat dibincangi pada Sabtu (18/5/2024) sore.
Menurutnya, calon PKD diharuskan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang telah diatur. Serta memantau media sosial Bawaslu OKI memenuhi persyaratan berkas.
"Bagi seluruh masyarakat OKI yang hendak ikut berpartisipasi turut serta menjadi bagian dari petugas pengawasan di pilkada mendatang. Ayo segera daftarkan diri kalian," ajaknya.
Dijelaskan Romi, tugas pokok PKD diantaranya turut mengawasi pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih serta mengawasi seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bertindak netral.
Selain itu, mengawasi pelaksanaan kampanye di desa dan kelurahan, pendistribusian logistik pemilu dan perhitungan suara dari tingkat PPS sampai dengan ke PPK.
"Karena salah satu tugasnya untuk mengawasi kepala desa, jadi otomatis peserta yang terpilih tidak terikat dan menjadi perangkat desa atau PNS,"
"Kalau misalnya yang bersangkutan lulus menjadi anggota PKD. Maka dia harus memilih salah satu jabatan atau jangan merangkap jabatan," tegasnya.
Diharapkan bagi seluruh peserta yang mengikuti proses perekrutan agar bisa mengikuti tahapan mulai dari admistrasi sampai wawancara dengan baik.
"Supaya yang diluluskan nantinya sanggup bekerja penuh waktu dan memang mendapatkan orang yang dapat mengawasi tahapan-tahapan pemilu dengan baik," harapnya.
Baca juga: Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syarat dan Jadwalnya
Baca juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Diutamakan Petugas Pemilu 2024 Kemarin, Ini Penjelasan Bawaslu Mura
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.