Berita Prabumulih

Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sedangkan untuk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) hanya dibutuhkan sebanyak 1 orang anggota Panwaslu Kecamatan.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi bawaslu Prabumulih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan serentak tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan serentak tahun 2024.

Untuk diketahui, Panwascam berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.

Adapun alokasi kebutuhan Panwaslu kecamatan untuk kota Prabumulih sebanyak 11 orang dengan rincian untuk Panwascam Prabumulih timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih Utara dan Cambai dibutuhkan sebanyak 2 orang.

Sedangkan untuk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) hanya dibutuhkan sebanyak 1 orang anggota Panwaslu Kecamatan.

Adapun persyaratan untuk para pendaftar Panwascam Pilkada 2024 berdasarkan halaman Bawaslu kota Prabumulih sebagai berikut.

1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi;

2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

3. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;

Baca juga: Bawaslu Prabumulih Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Surat Suara Dibawa Keluar TPS Dititip ke KPPS

4. Surat pernyataan :

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved