Pilkada 2024

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Diutamakan Petugas Pemilu 2024 Kemarin, Ini Penjelasan Bawaslu Mura

Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang tahapan rekrutmen Paninia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak 2024

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Eko Mustiawan
Anggota Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah menjelaskan tahapan rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS-Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang tahapan rekrutmen Paninia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Ada dua jenis tahapan yakni tahap pertama dikhususkan bagi anggota Panwascam yang bertugas di Pemilu 2024 kemarin atau disebut existing.

Tahap kedua dilakukan jika masih ada kecamatan yang masih kosong atau kuota kebutuhannya belum terpenuhi. Sehingga, baru dibuka untuk pendaftar baru.

"Untuk peserta Existing saat ini sedang tahap konsultasi dengan provinsi. Sedangkan untuk peserta baru nanti, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 5-7 Mei mendatang," kata Anggota Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah.

Dikatakan Agus, hanya saja untuk peserta Existing ada beberapa tahapan yang harus dilalui, untuk kembali bertugas sebagai Panwascam di Pilkada 2024 mendatang.

"Ada tes, kemudian ada juga tahap evaluasi. Artinya, ada kemungkinan peserta Existing ini tidak semuanya terpilih kembali," ungkap Agus.

Kemudian sambung Agus, apabila Kecamatan tersebut sudah terpenuhi, maka tidak dibuka pendaftaran.

Namun, jika hanya terpilih 1 atau 2, maka akan dibuka untuk pendaftaran bagi peserta baru.

"Untuk pendaftaran bagi peserta baru akan dimulai pada tanggal 5-8 Mei mendatang. Kuota kebutuhannya, 3 orang setiap kecamatan, artinya total kebutuhan sebanyak 42 orang," tegas Agus.

Terlepas dari itu, Agus mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menjadi pengawas pemilu. Sebab, rekrutmen tersebut bersifat terbuka untuk umum.

"Siapapun boleh mendaftar, tidak ada persyaratan khusus untuk bisa ikut. Ikuti prosedur yang ada yang sudah ditetapkan di juknis, jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa meloloskan," tutup Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved