Pilkada Muratara 2024
Tak Ada Partai Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muratara 2024, Perseorangan Tak Ada Peminat -2
parpol-parpol yang meraih kursi DPRD Muratara untuk periode 2024-2029 tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan hasil Pemilu terakhir yakni pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tadi, parpol-parpol yang meraih kursi DPRD Muratara untuk periode 2024-2029 tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini.
Mereka harus membangun koalisi, karena dari 10 parpol yang mendapat kursi paling tinggi hanya meraih 4 kursi. Sedangkan untuk mengusung calon minimal harus mengantongi 5 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Muratara yakni 25 kursi.
Parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sebanyak 127.010 suara. Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara.
Sedangkan dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 20.914 suara, sehingga tak bisa mengusung calon sendirian, melainkan harus berkoalisi.
Untuk diketahui, persentase 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau memperoleh 25 dari suara sah bukan berdasarkan pemilu DPRD sebelumnya, melainkan berpatokan pada hasil Pemilu 2024.
Pemenang pertama, parpol menjadi jawara Pileg 2024 di Kabupaten Muratara adalah PDI Perjuangan, memperoleh suara terbanyak berjumlah 20.914 suara. PDI Perjuangan meraih 4 kursi atau kursi penuh terisi setiap Dapil.
Peringkat kedua disusul Partai NasDem yang memperoleh 17.403 suara, dan juga meraih 4 kursi sama dengan PDI Perjuangan. Di urutan ketiga ada Partai Gerindra yang memperoleh 15.378 suara, walaupun perolehan kursinya hanya 2 kursi.
Urutan keempat Partai Golkar yang memperoleh 13.900 suara, dengan jumlah kursi juga 2 sama dengan Gerindra. Urutan kelima ada PAN dengan perolehan 12.721 suara, namun untuk jumlah kursinya di atas Gerindra dan Golkar yakni mampu meraih 3 kursi.
Di posisi keenam Partai Demokrat yang memperoleh 10.977 suara, dan jumlah kursi yang diraihnya sama dengan PAN sebanyak 3 kursi. Posisi ketujuh ada PKS dengan perolehan 9.033 suara, namun jumlah kursinya jauh di bawah PAN dan Demokrat, karena hanya mampu meraih 1 kursi.
Urutan kedelapan PKB yang memperoleh 8.899 suara, tetapi perolehan kursinya di atas PKS yakni meraih 2 kursi. Di urutan kesembilan ada Partai Hanura yang memperoleh 8.167 suara, namun perolehan kursinya justru 3 kursi.
Di posisi kesepuluh PBB dengan perolehan 5.045 suara, begitu pula jumlah kursi yang diraihnya hanya 1 kursi. Sedangkan partai-partai yang tidak mendapat kursi pada Pileg Muratara 2024 ini antara lain PPP hanya memperoleh 2.528 suara, Partai Perindo 1.134 suara.
Kemudian Partai Gelora hanya 504 suara, Partai Buruh 193 suara, PSI 52 suara, Partai Garuda 44 suara, Partai Umat 36 suara, dan terakhir PKN 16 suara. Jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sebanyak 127.010 suara.
Baca juga: LIPSUS : Petahana Devi Suhartoni Lawan 11 Penantang di Pilkada Muratara 2024, Syarif Kembali -1
Baca juga: Sosok 7 Kandidat Incar Tiket NasDem Maju Pilkada Muratara 2024, Ada 2 Kader Berharap Diusung
Jalur Perseorangan Tak Ada Peminat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memastikan tidak ada kandidat yang maju jalur perseorangan di Pilkada 2024 di daerah ini.
Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto mengungkapkan sejak tahapan pengumuman mengenai jalur perseorangan memang tidak ada pihak yang berkonsultasi ke mereka.
"Setiap tahapan kami umumkan, dan memang sejak kami umumkan sampai batas akhir tahapan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan ini memang tidak ada," kata Heriyanto.
Pihaknya telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2024 sejak tanggal 8 Mei lalu.
Namun sampai batas akhir waktu penerimaan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Muratara yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada KPU setempat.
"Kita buka mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei tapi tidak ada atau nihil yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada kami," ujar Heriyanto.
Dia menerangkan, penyerahan syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Muratara nomor 281 tahun 2024 yaitu minimal sebanyak 14.227 jiwa dukungan dan sebaran minimal di 4 kecamatan.
Paslon yang maju jalur perseorangan memang harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.
Sebagaimana diketahui, DPT Pemilu 2024 di Muratara berjumlah 142.269 jiwa, sehingga minimal 10 persen dari jumlah tersebut dibulatkan menjadi 14.227 jiwa.
Selain daripada itu, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas harus terbesar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Muratara.
"Jumlah kecamatan di Muratara ada tujuh, maka jumlah minimal perseberan dukungan berada di empat kecamatan dari tujuh kecamatan itu," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pilkada Muratara 2024
Pilkada
Muratara
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Letuskan Senjata Saat Ricuh Debat Pilkada Muratara, Pelaku Kericuhan Diburu |
![]() |
---|
Buntut Ricuh di Debat Pertama, Ketua Tim Paslon Bupati Muratara Tandatangani 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Ricuh Debat Pilkada Muratara Berujung Laporan Polisi, Simpatisan Ngaku Wajahnya Dipukul Berkali-kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.