Kasus Vina Cirebon

Sombongnya Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina Ngaku Tak Kapok Dipenjara: Tak Akan Membusuk

Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Rifaldy Aditya alias Ucil masih memegang handphone dan dengan sombongnya mengaku tak kapok usai membunuh Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Rifaldy Aditya alias Ucil masih memegang handphone dan dengan sombongnya mengaku tak kapok usai membunuh Vina 

Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.

Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.

Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Cuplikan Film Vina Sebelum 7 Hari
Cuplikan Film Vina Sebelum 7 Hari (Youtube Cinema 21)

Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.

Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu.

Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang.

Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina.

Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky.

Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya.

Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Baca juga: Kejanggalan BAP 8 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dikuak Hotman Paris, Sempat Berubah di Kejaksaan

Melansir Tribunnewsbogor.com, Kamis (16/5/2024) Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved