Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS

Sarimuda Berani Sumpah Pocong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS, Bantah Invoice Fiktif

Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024) 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Sarimuda saat menjalani persidangan yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024)  

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan di dalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," ungkap Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dalam  persidangan.

Lanjutnya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi

Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," katanya.

Sementara keterangan ahli lainnya yakni Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum Guru Besar FH Unsri, menjelaskan terkait Perseroda merupakan milik daerah, yang mana pemegang saham harus pemda minimal 51 persen.

"Sumber anggaran, modalnya bisa bermacam macam, bisa hibah, pinjaman, dan bisa juga dari APBD," ungkapnya. 

Terhadap pertanggungjawabannya juga, lanjutnya, dilakukan oleh direksi kepada RUPS, dan harus disetujui.

"Pada prinsipnya saat didirikan perseroda jelas di dalam perda dari siapa saja modalnya," ungkapnya. 

Dr Dian Puji Simatupang ahli keuangan negara, Mengatakan jika merupakan hal yang baik jika kebijakan direktur BUMD, Sangat bermanfaat bagi perusahaan. "Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi, dan soal kemanfaatannya," katanya.

Ahli berpendapat, jika dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut, apakah bermanfaat atau tidak.

Setelah itu, ditambakan ahli auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved