Breaking News

Sarimuda Sidang Korupsi PT SMS

Sarimuda Berani Sumpah Pocong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS, Bantah Invoice Fiktif

Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024) 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Sarimuda saat menjalani persidangan yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024)  

TRIBUNSUMSEL.COM - Sarimuda kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi angkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Dalam sidang tersebut, Sarimuda mengaku siap sumpah pocong jika memberikan keterangan bohong. 

Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024) 

Kepada majelis hakim diketuai Pitriadi, terdakwa Sarimuda keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terutama atas sangkaan invoice fiktif yang dilakukan oleh terdakwa selaku Dirut PT SMS.

Berawal, terdakwa Sarimuda ditanya KPK terkait adanya 7 invoice diduga fiktif dari PT SMS dengan nilai lebih kurang Rp 8 miliar, diantaranya invoice tagihan dari PT APS proyek jalan baru untuk angkutan batu bara.

"Saya meluruskan bahwasanya PT APS awalnya memang sudah ada rencana membangun jalan baru untuk angkutan batu bara di Lahat, namun ada kendala dengan masyarakat hingga Widi direktur PT APS datang minta difasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan masyarakat," ungkap Sarimuda tegas dalam sidang. 

Lanjut Sarimuda, sesampai di Lahat untuk berkomunikasi dengan masyarakat saat itu disepakati bahwa lahan untuk pembangunan jalan batu bara itu dilakukan sistem sewa. 

Lebih lanjut Sarimuda mengatakan,  karena telah terjadi kesepakatan itu Widi selaku Direktur PT APS pun meminta agar untuk proyek pekerjaan bangun jalan itu dibuatkan invoicenya.

Bahkan, sambungnya, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PT APS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali ke Palembang.

"jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia. Bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas Sarimuda.

Selain mengenai invoice, dipersidangan, Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.

Kontrak kerjasama selama 5 tahun itu, yakni terkait pengelolaan Siwai II di Muara Lawai. Dimana Siwai adalah lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batu bara melalui jalur kereta api.

Pada awal kontrak kerjasama, lanjut Sarimuda, alat dari PT APS lengkap namun dalam perjalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift ditengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT KAI.

"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," bebernya. 

"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," katanya kembali.

Baca juga: Eksepsi Sarimuda Ditolak, JPU KPK Nilai Tidak Berdasar dan Prematur

Baca juga: Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar Dugaan Korupsi PT SMS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan di dalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," ungkap Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dalam  persidangan.

Lanjutnya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi

Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.

"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," katanya.

Sementara keterangan ahli lainnya yakni Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum Guru Besar FH Unsri, menjelaskan terkait Perseroda merupakan milik daerah, yang mana pemegang saham harus pemda minimal 51 persen.

"Sumber anggaran, modalnya bisa bermacam macam, bisa hibah, pinjaman, dan bisa juga dari APBD," ungkapnya. 

Terhadap pertanggungjawabannya juga, lanjutnya, dilakukan oleh direksi kepada RUPS, dan harus disetujui.

"Pada prinsipnya saat didirikan perseroda jelas di dalam perda dari siapa saja modalnya," ungkapnya. 

Dr Dian Puji Simatupang ahli keuangan negara, Mengatakan jika merupakan hal yang baik jika kebijakan direktur BUMD, Sangat bermanfaat bagi perusahaan. "Karena yang terpenting adalah ukurannya legitimasi, dan soal kemanfaatannya," katanya.

Ahli berpendapat, jika dalam menentukan kerugian negara, harusnya auditor menemukan fakta tersebut, apakah bermanfaat atau tidak.

Setelah itu, ditambakan ahli auditor akan menindaklanjuti dengan melakukan bentuk penagihan supaya dibayarkan atau melakukan gugatan perdata, bukan memasukkan dalam kerugian negara karena kebijakan tersebut bermanfaat untuk perusahaan. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved