Pemilihan Walikota Palembang 2024

Ratu Dewa Belum Pastikan Kapan Akan Mengundurkan Diri Sebagai ASN Untuk Maju Pilkada Palembang 2024

Ratu Dewa yang telah mejalani jabatan Pj selama 8 bulan terakhir, tak mempermasalahkannya jika nantinya harus mundur sebagai Pj Walikota. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ratu Dewa Belum Pastikan Kapan Akan Mengundurkan Diri Sebagai ASN Untuk Maju di Pilkada Palembang 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengaku dirinya pasti akan mengundurkan diri sebagai Pj Walikota, jika nantinya ikut kontestasi dalam Pilkada Palembang November mendatang.

Ratu Dewa yang telah mejalani jabatan Pj selama 8 bulan terakhir, tak mempermasalahkannya jika nantinya harus mundur sebagai Pj Walikota. 

"InsyaAllah semua tahapan akan saya jalani, mulai dari pengunduran diri dari jabatan, semua tahapan akan kita lalui,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan aturan yang ada, Pj Kepala Daerah yang hendak maju dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya.

"Untuk pemilihan Wako bagi saya mengalir saja, karena posisi saya sebagai Pj Wako, tetap mekanisme dan prosedur dijalani, kita lihat ending-nya bagaimana," ucapnya, seraya untuk kapan mundurnya masih dilihat waktu yang tepat. 

Sekedar informasi, elektabilitas Ratu Dewa sebagai kandidat Balon Wako Palembang sendiri masih tertinggi dibanding nama lainnya dari survei lembaga survei yang ada. 

"Saya bersyukur warga memberikan respon positif, untuk kemungkinan-kemungkinan lebih lanjut kita lihat saja nanti," tandasnya.

Dibeberapa partai politik yang ada di Palembang sendiri, memberi sinyal akan mendukung ketua Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama (ISNU) kota Palembang tersebut, seperti Partai Golkar, PKB dan sebagainya. Namun karena masih berstatus ASN maka hal itu belum sampai dalam hal rekomendasi resmi partai. 

Baca juga: Pilkada Palembang 2024 Mulai Memanas, Yudha Pratomo Pasang Billboard : Duit Dewek Dak Pakek APBD

Baca juga: Demokrat-PKB Sudah 10 Tahun Koalisi, Yudha Pratomo Ingin Lanjutkan Demi Pilkada Palembang 2024

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan Penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan, Pj merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa dibatasi.

"Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang," kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Namun, dia menyebut bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.

"Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujar Tito.

Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.

"Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved