Pemilihan Walikota Palembang 2024

Belum Penuhi Syarat, KPU Palembang Kembalikan Berkas Dukungan 3 Balon Walikota Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, mengembalikan berkas dukungan 3 bakal calon Walikota Palembang, dari jalur independen atau perseorangan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Charma Afrianto dan Novembriono dengan nama panggilan Chaboy resmi mengambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2024-2028 di Kantor KPU Kota Palembang, Minggu (5/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, mengembalikan berkas dukungan 3 bakal calon Walikota Palembang, dari jalur independen atau perseorangan.

Ketiga Balon Walikota Palembang jalur independen yaitu Charma Aprianto, Fitriana alias Pingky dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan, hingga batas waktu yang ditetapkan untuk menyerahkan dukungan, pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 WIB.

Menurut KPU Palembang, meski sebelumnya telah menerima berkas dukungan namun, akhirnya dikembalikan karena belum memenuhi minimal syarat dukungan atau dukungannya, kurang dari 79.661 yang dipersyaratkan.Meski begitu, dari sisi sebaran wilayah (Kecamatan) dukungan mereka tersebar di 10 kecamatan di kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di mulai dari tanggal 8 - 12 Mei 2024, dan ada 3 calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan secara fisik, tetapi dari hasil verifikasi ketiga balon perseorangan tersebut tidak bisa diterima alias dikembalikan.

“Jadi kami telah membuat BA (Berita acara) pengembalian persyaratan pencalonan perseorangan yang disampaikan oleh ketiga calon tersebut, karena tidak memenuhi total jumlah syarat dukungan yang sudah ditetapkan. Jadi tinggal nunggu kebijakan dari KPU RI apakah ada perpanjangan untuk perbaikan persyaratan dukungan atau tidak, "katanya.

Dijelaskan Sri, pihaknya sampai Magrib tadi sudah mengecek syarat dukungan, tetapi tidak cukup untuk tiga calon independen tersebut.“ Karena itu perpanjangan untuk menghitung dari semalam hingga magrib tadi, karena kami hitung manual, hitung satu –satu ,” paparnya.

Sementara, satu Balon Walikota Palembang jalur independen yaitu Charma Aprianto mengaku keberatan kalau jumlah syarat dukungannya kurang .“ Kami bawa dan didokumentasikan dan dihitung bersama , bahwa KTP kami 215 ribu lebih dari cukup , tiga kali lipat malahan ,” ucapnya.

Selain itu lantaran waktunya di buat mepet cuma 5 hari dan fomulir B1 KWK tiga kali berubah, menurutnya siapa yang sanggup kecuali dibantu jin.“Kita minta penundaan sampai akhir bulan, kalau KTP sudah aku bawa 215 ribu , kami ngisi form baru dua puluh dia ribu yang lain belum bisa diisi karena di Silon, kenapa di Silon karena macet-macet, makanya seperti zaman dulu bawa nian KTP , inilah buktinya silahkan di verifikasi , kalau sekarang dukungan masyarakat ratusan ribu percuma dihambat oleh system,” Tandasnya.

Menurutnya berdasarkan keterangan KPU RI masalah ini bisa ditunda sampai cukup dukungan asal KTPnya ada, dan pihaknya KPU mengungkapkan penundaan hanya 3 hari.“ Jadi semua calon independen rasanya mengajukan surat /permohonan ke KPU RI dan sudah dijawab oleh KPU RI semalam penundaan hanya 3 hari, kan UU PKPU 2024 No 2 mengatakan, kelengkapan berkas itu dari 5 Mei sampai 19 Agustus, kenapa tiba-tiba dibatasi sampai tanggal 12 Mei khan enggak mungkin,” terangnya.

Dilanjutkan Charma dirinya mengaku protes soal itu, karena Demokrasi tidak boleh dibatasi dan masyarakat berhak memilih pemimpinnya kedepan."Intinya hak demokrasi masyarakat dalam memilih pemimpin tidak boleh dibatasi, oleh aturan yang serba dadakan. Selain itu, yang terpenting adalah bukti KTPnya ada dan melebihi batas minimum, " pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved