Berita Viral
Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT
Inilah sosok Wanti selaku ibu tiri yang beri minuman berisi racun tikus ke anak sambungnya di Riau, ditahan atas KDRT dan percobaan pembunuhan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Wanti selaku ibu tiri yang beri minuman berisi racun tikus ke anak sambungnya di Riau.
Sosok ibu tiri yang tega meracuni anak sambungnya itu diketahui bernama Wanti (36) alias RI.
Baca juga: Viral Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Korban Langsung Terkapar
Wanti merupakan warga di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau,
Nama Wanti jadi sorotan lantaran melakukan penganiayaan dan mencoba membunuh anak tirinya.
Wanti melakukan percobaan pembunuhan itu dengan racun tikus pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.
Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya. Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.
Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.
Baca juga: Kode Promo GoFood Hari Ini 9 Mei 2024, Promo Hingga 50 Persen, Cashback 45 Ribu dan Ongkir Rp 3000
Baca juga: 5 Fakta Istri di Ngawi Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi Bungsu, Awalnya Ngeluh Sering Pusing Kepala
Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.
Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.
Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Drama Uang PNS Hilang Rp210 Juta Terbongkar, Kebohongan Rosma Bikin Geger Batam |
![]() |
---|
Sosok Rio Ginting, Pria yang Peras Pedagang Kelontong Ngaku Anak Kasat Narkoba, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Respon Istana Satria Arta Nangis Minta Pulang ke Indonesia Usai Status WNI Dicabut, Cari Solusi |
![]() |
---|
Satria Dipastikan Dankormar TNI Tetap Dipenjara jika Kembali ke Tanah Air Gegara Jadi Tentara Rusia |
![]() |
---|
Imam Rela Jadi Kuli Panggul Demi Ongkos Kuliah Usai Diterima di UI, Tangis Pecah Dapat Rezeki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.