Rektor Unri Laporkan Mahasiswa

Sosok Khariq Anhar Mahasiswa yang Dilaporkan Rektor Universitas Riau Usai Protes Kenaikan UKT

Inilah sosok mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar yang dilaporkan rektor Sri Indarti usai mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/bemfapertaunri
Inilah sosok mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar yang dilaporkan rektor Sri Indarti usai mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal 

Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.

Ia dipolisikan Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor Universitas Riau.

Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video berkaitan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termuat dalam kebijakan UKT beredar viral di media sosial.

Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum.

Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.

Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa.

Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.

Baca juga: Heboh Rektor Universitas Riau Laporkan Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT Mahal, Dugaan UU ITE

Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.

"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.

Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.

Adanya laporan tersebut dinilai bukan berarti rektor anti kritik.

Hal ini karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.

ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.

Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.

"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved