Rektor Unri Laporkan Mahasiswa
Heboh Rektor Universitas Riau Laporkan Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT Mahal, Dugaan UU ITE
Seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dilaporkan karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Rektor Universitas Riau (Unri)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dilaporkan ke Polda Riau karena mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Adapun Khariq Anhar dilaporkan Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Sosok Ahmad Wahid, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Jabatan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior
Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum.
Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.
Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa. Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.
Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.
"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.
Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.
"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," ucap dia.
Adanya laporan tersebut dinilai bukan berarti rektor anti kritik.
Hal ini karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.
Baca juga: Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Imbas Taruna Putu Satria Ananta Tewas Dianiaya Senior
ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.