Rektor Unri Laporkan Mahasiswa
Sosok Sri Indarti, Rektor Universitas Riau Laporkan Khariq Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT
Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sri Indarti melaporkan mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Imbas Taruna Putu Satria Ananta Tewas Dianiaya Senior
Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum.
Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.
Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa.
Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.
Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.
"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.
Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.
Sosok Rektor Sri Indarti
Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, pengukuhan tersebut dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau (Unri), Rabu (6/11/2019) di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
Wanita yang kini berusia 60 tahun itu dikukuhkan oleh Prof Dr Adel Zamri MS DEA selaku Ketua Senat Unri.
Sepanjang karirnya, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si telah menulis puluhan jurnal atau karya ilmiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.