Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi

Nasib Uang Resepsi Pernikahan Arif dan Istri Dibayar Lunas, Batal karena Bunuh Wanita dalam Koper

Nasib uang resepsi pernikahan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan LS, kini dibatalkan karena suami terlibat pembunuhan wanita mayat dalam koper di Bekas

TribunSumsel.com/Sripoku.com/ Andi Wijaya
Nasib uang resepsi pernikahan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan LS, kini dibatalkan karena suami terlibat pembunuhan wanita mayat dalam koper di Bekasi. 

Saat korban tidak berdaya, ia membekap mulut dan hidup sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit.

Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, AARN keluar dari hotel untuk membeli koper.

Ia membeli koper warna cokelat, rupanya koper itu tidak cukup untuk menyimpan tubuh RM.

AARN lantas keluar lagi untuk membeli koper hitam yang lebih besar, lalu memasukkan korban ke dalam koper itu.

Setelah itu, ia keluar hotel untuk menitipkan motor RM ke penitipan motor.

"Setelah itu kembali ke hotel dan memesan kendaraan untuk membawa korban serta ada uang yang di dalam tas korban, ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu AT, adik tersangka pertama," ungkap Twedi.

AARN dan AT pun berganti mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya.

Keduanya membawa koper berisi mayat tersebut ke arah Bandung.

Sesampainya di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mereka membuang koper yang berisi mayat RM.

Mereka kemudian menuju Bandung dan membuka kamar baru di hotel yang berbeda.

Setelah itu, AARN mengantar AT ke Bitung, Tangerang. AARN pun terbang ke tempat tinggal istrinya di Palembang.

Pada Jumat (30/5/2024), AARN menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer ke ibunya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4/2024) saat AARN pergi ke kantor dari hotel bersama pelaku.

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, keduanya berbincang. Dalam perbincangan tersebut, RM meminta pertanggungjawaban AARN.

Namun, AARN menolak untuk menikahi korban.

Sementara, pada Rabu (1/5/2024) atau empat hari sebelum AARN dan istri menggelar resepsi pernikahan, ia ditangkap di Palembang.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah pada Maret 2024 dan akan melangsungkan pernikahan seharusnya pada 5 Mei 2024 nanti.

Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper, yakni AARN sebagai pelaku utama dan adik pelaku, yakni AT (23) yang membantu membuang mayat korban.

AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pelaku Jalin Hubungan Asmara

Selain rekan kerja, ternyata pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Sebelumnya, polisi menyebut, keduanya merupakan rekan kerja di perusahaan yang sama.

Diketahui AARN berprofesi sebagai team audit dan RM sebagai admin yang bertugas menyetorkan uang setoran ke bank.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menyampaikan awal kedekatan pelaku dan korban tersebut.

AARN berprofesi sebagai team audit dan RM sebagai admin yang bertugas menyetorkan uang setoran ke bank.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menyampaikan awal kedekatan pelaku dan korban tersebut.

"Datang lagi pada bulan April dan melakukan hal tersebut (berhubungan badan) kembali," jelas Gurnald, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (3/5/2024).

Hingga akhirnya, pelaku membunuh korban di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.

Alasannya, karena korban meminta pertanggungjawaban pelaku untuk dinikahi, setelah melakukan hubungan suami istri.

"Motif melakukan pembunuhan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers.

Selain itu, motif pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak ekonomi, sebab membutuhkan biaya untuk resepsi pernikahan.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah pada Maret 2024 dan akan melangsungkan pernikahan seharusnya pada 5 Mei 2024 nanti.

Lebih lanjut, Polisi mengatakan, kemugkinan korban tidak mengetahui bahwa pelaku sudah memiliki istri.

Alasan polisi mengatakan demikian, karena korban sudah meninggal dunia sehingga polisi menyimpulkan kemungkinan RM tidak tahu.

"Perlu kami sampaikan, kemungkinan korban tidak tahu, Kenapa kami katakan kemungkinan?"

"Karena mohon maaf, korban sudah meningga dunia, jadi kemugkinan korban tidak tahu," ungkap Wira saat Konferensi Pers, Jumat.

Wira juga mengatakan, status korban saat ini masih mempunyai suami sah.

Namun, hubungan keduanya masih akan didalami lagi oleh kepolisian.

"Status korban sampai saat ini sebenarnya masih memiliki suami yang sah, namun untuk hubungannya nanti akan perdalam lagi antara korban dan suami sahnya," papar Wira.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved