Berita Palembang

5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Koordinasi Dengan Kominfo dan Perbankan

Pemblokiran ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem Perbankan.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
OJK
OJK Perintahkan 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Periode 2023-2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam upaya menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

OJK sesuai dengan kewenangannya dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. 

Pemblokiran ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem Perbankan.

Sejak 2023 hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank memblokir 5.000 rekening judi online. 

OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Hingga kini data pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online masih berpusat di di Jakarta belum ada yang spesifik daerah," ujar Kepala OJK Sumsel Babel Untung Nugroho, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Pengakuan NOF Tersangka Jual Beli Nomor Whatsapp Untuk Judi Online, Ngaku Cuma Belajar dari Youtube

Baca juga: Selain Dijual ke China, Warga Palembang Juga Daftarkan Nomor WA Untuk Judi Online Demi Bonus Besar

Untung menjelaskan informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online.

"Upaya itu diantaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya, terutama aparat penegak hukum," tutup Untung.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved