Berita PALI
Tak Dipinjami Motor dan Tak Diberi Uang, Ayah di PALI Babak Belur Dihajar Anak Kandung, Terjerembab
Diketahui peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Sumsel, pada Jum'at (12/04/2024) beberapa waktu lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Hanya karena tak dipinjami motor dan tak diberi uang.
Seorang anak berinisial RL (24) di PALI tega menganiaya ayah kandungnya IW hingga babak belur.
Diketahui peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Sumsel, pada Jum'at (12/04/2024) beberapa waktu lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
Setelah kejadian tersebut, RL akhirnya ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan polisi LP/B-93/IV/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 April 2024, pada Rabu (1/5/2024)
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku RL yang berprofesi sebagai buruh ini pulang kerumah untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang kepada korban berinisial IW (ayahnya.red).
"RL ini pulang ke rumah untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang kepada ayahnya. Namun, permintaannya tidak dipenuhi, sehingga RL naik pitam dan mencekik leher ayahnya," kata Iptu Yudistira, Kamis (2/5/2024).
Akan tetapi, lanjutnya, tersangka RL berhasil didorong oleh Ayahnya sampai keluar rumah.
"Ketika di luar rumah, tersangka RL kembali memukul wajah Ayahnya sebanyak tujuh kali," terangnya.
Baca juga: Karena Mencuri Sendal, Dua Pemuda di PALI Kini Ditangkap Polisi, Ternyata Jumlahnya Puluhan
Baca juga: Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka
Kemudian beberapa saksi yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun RL berhasil memberontak dan mengambil sebilah bambu pagar dan memukul punggung ayahnya.
Setelah itu tersangka RL berjalan menjauh dari rumah.
Kesempatan tersebut digunakan oleh Ayahnya untuk pergi menggunakan sepeda motor.
Namun ketika Ayahnya baru berjalan beberapa meter dari depan rumahnya, tiba-tiba tersangka langsung menerjang sepeda motor yang dikendarai korban dan menyebabkan korban jatuh terjerembab dari sepeda motornya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka RL langsung melarikan diri ke hutan.
Sementara korban (Ayahnya) mengalami luka lebam dan sempat mendapatkan pertolongan medis dari pihak rumah sakit terdekat.
Setelah itu, korban membuat laporan kepada polisi atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
"Dari hasil visum korban mengalami luka memar. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka, "ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sedang kembali ke rumah kontrakannya di Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi.
Mengetahui keberadaan tersangka selanjutnya Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil kita amankan saat sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Selain menangkap tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu bilah bambu warna coklat dengan panjang kurang lebih 100 cm, yang digunakan tersangka memukul punggung korban,"jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.