Jual Beli Nomor Whatsapp

Pengakuan NOF Tersangka Jual Beli Nomor Whatsapp Untuk Judi Online, Ngaku Cuma Belajar dari Youtube

Sosok NOF (35), tersangka utama dalam tindak pidana transmisi judi online dan jual beli nomor Whatsapp yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
NOF dan 6 orang tersangka jual beli nomor whatsapp untuk judi online 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sosok NOF (35), tersangka utama dalam tindak pidana transmisi judi online dan jual beli nomor Whatsapp yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama keenam rekannya.

Ia merekrut enam orang yakni satu laki-laki dan lima perempuan, untuk membantunya mengubah format file nomor Whatsapp yang dibeli dari penjual di medsos Facebook dan telegram.

Nomor-nomor yang sudah dibeli digunakan untuk membuat akun judi online kemudian dimainkan oleh teman-temannya secara bersamaan.

Kemudian NOF meminta keenam tersangka lain yang diamankan, untuk mengekstrak atau mengubah format file nomor Whatsapp menjadi TXT dan selanjutnya dijual ke pembeli dari luar negeri terutama Cina.

Dari situ pun tersangka mampu menjual nomor Whatsapp seharga Rp 3100 per akun.

Polda Sumsel merilis kasus transmisi data judi slot dan nomor Whatsapp
Polda Sumsel merilis kasus transmisi data judi slot dan nomor Whatsapp (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Dengan jumlah nomor yang dijual dalam satu 50 ribu nomor, dan omzet per hari mencapai Rp 5 juta.

Saat dirilis Polda Sumsel pada Selasa (30/4/2024), terungkap jika NOF telah melakukan hal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

"Sudah satu tahunan dia melakukan ini. Sebelumnya wiraswasta, " ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

Sementara NOF saat ditanyai, mengaku kalau ia mengetahui dan mempelajari cara mengekstrak nomor Whatsapp dari menonton YouTube.

"Cara mengekstrak-nya belajar dari YouTube. Tapi sisanya otodidak saja, saya cuma tamatan STM," ujar NOF.

Sebelum menjalankan jual beli nomor Whatsapp dan transmisi judi slot, ia bekerja sebagai driver taksi online.

"Nggak ada (usaha). Sebelumnya driver taksi online (gocar) pak," katanya.

NOF merekrut keenam tersangka lainnya yang ikut bekerja dengannya.

Keenam orang tersangka ia beri upah Rp 3 juta per bulan dengan tugas mengekstrak nomor Whatsapp yang ia beli.

"Kenal mereka dari kampung di Lahat pak," katanya.

7 orang Ditangkap

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang komplotan sebagai tersangka tindak pidana penjualan nomor Whatsapp dan judi online.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Komplotan tersangka melakukan jual beli nomor whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Tersangka memperjualbelikan nomor Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor Whatsapp di luar negeri," ujar Sunarto, saat memimpin release di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Tersangka utama yakni seorang laki-laki inisial NOF (35) yang merekrut enam orang lainnya yang lima orang diantaranya adalah perempuan.

Keenam tersangka itu diantaranya MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

Tersangka melakukan aktifitas kejahatan siber itu di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Nomor-nomor whatsapp itu, banyak dibelinya dari grup-grup yang ada di facebook.

"Akun Whatsapp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Terus Diselidiki

Polisi masih menyelidiki tujuan pembeli nomor Whatsapp yang dibeli dari NOF cs pria asal Palembang, digunakan untuk jenis kejahatan yang seperti apa.

Diketahui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang tersangka jual beli nomor Whatsapp dan transmisi data untuk Judi slot.

"Nomor WA yang dijual oleh tersangka masih dalam pendalaman penyidik, diduga untuk kejahatan, mengingat yang membeli orang asing (dari cina)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Namun Sunarto tak menutup kemungkinan jika dampak penjualan nomor Whatsapp yang dilakukan oleh NOF dan keenam tersangka lain berpotensi terjadinya kejahatan penipuan online.

"Dampak dari nomor WA yang dijual ke orang lain atau orang asing, bisa di salah gunakan untuk melakukan kejahatan terutama untuk melakukan kejahatan penipuan atau kejahatan lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, nomor WA tersebut dibeli dri medsos (fb, telegram dan media sosial lainnya), tersangka membuat grup jual beli akun.

"Kemudian akun tersebut dijual kembali oleh tersangka yang sudah di extracknya kepada orang asing/cina yang tidak dikenal," katanya

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved