Jual Beli Nomor Whatsapp

Dapat Dari Facebook, 50 Ribu Nomor WA Indonesia Dijual Warga Palembang ke China Rp 3.100 Perakun

Komplotan pelaku manipulasi data yang melakukan jual-beli nomor Whatsapp ke pembeli yang ada di Cina mendapat nomor-nomor tersebut dari Facebook.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Polda Sumsel merilis kasus transmisi data judi slot dan nomor Whatsapp - 50 Ribu Nomor WA Indonesia Dijual ke China, Ada yang Dibuat Akun Judi Online, Dapat di Grup Facebook. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komplotan pelaku manipulasi data yang melakukan jual-beli nomor Whatsapp ke pembeli yang ada di Cina mendapat nomor-nomor tersebut dari Facebook.

Selain menjual nomor Whatsapp ke luar negeri, para pelaku juga menggunakan nomor yang dibeli untuk membuat akun judi online yang kemudian dimainkan oleh teman-temannya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku utama yakni pria asal Palembang NOF yang membuat akun judi online sebanyak kurang lebih 100 akun.

Kemudian melakukan deposit saldo judi online minimal masing-masing Rp 50 ribu.

"Peran pelaku NOF ini membuat grup whatsapp dengan nama open all web yang berisikan 10 orang teman pelaku, yang mana grup tersebut digunakan oleh pelaku sebagai media membagikan situs judi online dan kode referral. Setelah pelaku membagikan situs judi online dan kode referral ke dalam grup tersebut, kemudian pelaku dan 10 orang teman pelaku memainkan judi slot secara bersamaan di situs yang sama," ujar Sunarto, Selasa (30/4/2024).

NOF dibantu keenam tersangka yang direkrutnya, diantaranya MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

Pengungkapan kasus tersebut mulanya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat laporan tentang adanya kegiatan judi online di wilayah Sematang Borang.

Namun saat petugas memeriksa barang bukti, ternyata tidak hanya aktifitas judi online saja yang dilakukan.

"Setelah diselidiki ternyata bukan hanya judi online saja. Mereka ternyata menjual nomor whatsapp yang dibeli oleh NOF dari penjual di Facebook dengan nilai Rp 3 ribu rupiah per nomor. Dijual lagi ke telegram seharga Rp 3100 per nomor," katanya.

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel (Dokumen Polda Sumsel)

Baca juga: 50 Ribu No. Whatsapp di Indonesia Dijual ke China Untuk Judi Online, 7 Orang di Palembang Ditangkap

Baca juga: Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel

NOF dibantu enam orang tersangka lainnya yang bertugas mengekstrak nomor-nomor yang dibeli.

Nomor yang dibeli di Facebook sebelumnya dalam format zip, diubah keenam rekan NOF dalam bentuk file format TXT.

"Kemudian nomor Whatsapp yang sudah jadi TXT diserahkan kepada NOF. Tersangka mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu akun whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta perhari," katanya.

Selain dari jual beli nomor Whatsapp, NOF mendapatkan keuntungan dari permainan judi online tersebut, yakni dengan cara mengambil promo bonus dari situs judi online yaitu bonus cashback dan turnover permainan judi slot.

"Pelaku NOF mendapat keuntungan dari promo bonus dan cashback dari judi slot," tandasnya.

Tengah Diselidiki

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved