Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
Didakwa Memperkaya Diri Di Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Ungkap Kekecewaan
Hendri Zainuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Sebagaimana diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan langsung menuju ke pokok perkara.
Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.
Iapun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.
"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang.
Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dua mantan petinggi di KONI Sumsel tersebut mendapat vonis berbeda.
Suparman Roman mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dikenakan 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
Hendri Zainuddin
Sidang Hendri Zainuddin
KONI Sumsel
Korupsi
Runningnews
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Jadi Saksi Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Banyak Ngaku Lupa dan Tak Ingat |
![]() |
---|
Hadir Via Zoom, Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel |
![]() |
---|
Hadir Di Sidang Hendri Zainuddin,Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan APBD Hibah KONI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Jalani Sidang Perdana Terkait Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.