Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
Didakwa Memperkaya Diri Di Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Ungkap Kekecewaan
Hendri Zainuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hendri Zainuddin mantan ketua KONI Sumsel mengungkapkan kekecewaannya terkait kelemahan proses administrasi yang berujung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Hendri Zainuddin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel yang dilakukan tahun 2021.
Hendri dan mantan petinggi lainnya juga didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar dari uang pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang-jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Terkait hal tersebut, Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.
Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.
"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang, Senin (29/4/2024).
Ia mengklaim pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.
"Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp 25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja," katanya.
Menurutnya, pertanggungjawaban pencairan dana seharusnya pejabat yang menandatangani MPHD.
"Mestinya yang bertanggung jawab tandatangan MPHD Dispora mestinya memverifikasi kegiatan kami. Kami itu mintanya per termin," katanya.
Selesai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dan langsung menuju ke pokok perkara.
Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung menunjukkan pembuktian pokok perkara.
"Ya alasannya karena ini sidangnya bakalan panjang jadi kita langsung ke pokok-pokok materi, dan kita akan adakan pembuktian, " katanya.
SEBELUMNYA, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Hendri Zainuddin dengan unsur pasal memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
Hendri Zainuddin
Sidang Hendri Zainuddin
KONI Sumsel
Korupsi
Runningnews
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Jadi Saksi Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Banyak Ngaku Lupa dan Tak Ingat |
![]() |
---|
Hadir Via Zoom, Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel |
![]() |
---|
Hadir Di Sidang Hendri Zainuddin,Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan APBD Hibah KONI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Jalani Sidang Perdana Terkait Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.