Kasus Dana Hibah KONI Sumsel

Hadir Di Sidang Hendri Zainuddin,Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan APBD Hibah KONI

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024).

Dalam sidang ini, dihadirkan sebanyak 7 saksi yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo serta pengurus KONI Sumsel diantaranya Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani, Joulian Reddy Putra Utama, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumselserta Febrani.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Yusuf Wibowo memberikan keterangan dengan membaca secarik kertas terkait prosedur aturan pencairan dana hibah KONI Sumsel.

Ahmad Yusuf mengatakan, pencairan hibah senilai Rp 25 miliar untuk kegiatan PON Papua tahun 2021 itu didapat dari APBD perubahan.

"Anggaran hibah khusus untuk Rp25 miliar itu didapat dari APBD perubahan," ujar Yusuf Wibowo. 

Yusuf menuturkan hibah senilai Rp 25 miliar tersebut dicairkan satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan PON Papua tepatnya pada bulan November 2021.

Proses pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses dokumen APBD dan APBD-P terpenuhi.

Pencairan dilakukan setelah penandatanganan addendum NPHD dan SPTJM oleh penerimaan hibah pada 16 November 2021.

"Pada bulan Oktober pelaksanaan PON Papua, tapi baru dicairkan anggarannya satu bulan setelahnya tepatnya pada bulan November 2021," katanya.

Pada persidangan saksi Yusuf Wibowo banyak mengatakan lupa, tidak tahu dan tidak ingat saat dicecar pertanyaan mengenai penganggaran dana untuk kegiatan sebelum PON Papua yakni pada PON Jawa Barat.

Yusuf juga mengungkap sewaktu penerimaan terakhir laporan pertanggungjawaban diterima dari KONI Sumsel yang seharusnya pada tanggal 31 Desember 2021 justru baru diserahkan pada tanggal 20 Januari 2022.

"Kami terus bersurat ke KONI Sumsel agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Dan itu baru kami terima tanggal 20 Januari 2022," katanya.

Diketahui, 7 saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel terdiri empat orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel yakni mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, Basuni, Devi Susanti Bendahara Dispora Sumsel serta Febrani.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhtasApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved