Kasus Dana Hibah KONI Sumsel
Jadi Saksi Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Banyak Ngaku Lupa dan Tak Ingat
Hal itu disampaikan Herman Deru saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim, Senin (22/7/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendri Zainuddin dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim, Senin (22/7/2024).
Herman Deru banyak mengaku lupa dan tidak tahu saat ditanya penasehat hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika SH tentang proses pencairan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 37,5 miliar.
"Saudara saksi kenapa pencairan anggaran itu dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 setelah PON selesai sedangkan surat keputusan Gubernur November 2021 anda tandatangani?," tanya Gede Pasek Suardika kepada Herman Deru.
Deru mengaku tak ingat akan hal itu dan menyebut kalau pertanggungjawaban dana ada di penerima.
"Saya tidak tau itu saudara penasehat hukum. Terkait besaran dana hibah saya tidak hafal, tapi penerima tetap bertanggung jawab ," ujar Deru.
Baca juga: Hadir Via Zoom, Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Baca juga: Didakwa Memperkaya Diri Di Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Ungkap Kekecewaan
Bahkan ketika penasehat hukum menanyakan besaran dana yang dianggarkan untuk keberangkatan KONI Sumsel pada PON dan Porprov Deru mengaku tidak ingat.
"Kalau soal itu saya betul-betul lupa," jawab Deru.
Ketika ditanya lagi oleh penasehat hukum Hendri Zainuddin soal pelepasan kontingen Sumsel saat PON pun Deru mengaku lupa.
"Saya tahu, tapi lupa bagaimana peristiwanya karena setiap hari selalu ada agenda seremoni, " kata Deru.
Kemudian giliran Majelis Hakim menanyakan ke Herman Deru soal dana hibah KONI Sumsel lagi-lagi dia tidak ingat.
"Saudara saksi waktu itu menjabat Gubernur punya prioritas harusnya kasih solusi soal PON ini. Tapi tahu kan dana hibah Rp 37 miliar itu baru dicairkan setelah PON," tanya Majelis Hakim.
"Saya lupa secara spesifik yang mulia," kata Deru.
Setelah mendengarkan keterangan Herman Deru, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa pekan depan 30 Juli 2024 mendatang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hadir Via Zoom, Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel |
![]() |
---|
Hadir Di Sidang Hendri Zainuddin,Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan APBD Hibah KONI |
![]() |
---|
Didakwa Memperkaya Diri Di Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Jalani Sidang Perdana Terkait Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.