Kasus Dana Hibah KONI Sumsel

Didakwa Memperkaya Diri Di Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Ungkap Kekecewaan

Hendri Zainuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Hendri Zainuddin saat ditemui setelah menjalani sidang perdana dugaan korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hendri Zainuddin mantan ketua KONI Sumsel mengungkapkan kekecewaannya terkait kelemahan proses administrasi yang berujung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Sumsel

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Hendri Zainuddin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel yang dilakukan tahun 2021.

Hendri dan mantan petinggi lainnya juga didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar dari uang pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang-jasa yang bersumber dari APBD 2021.

Terkait hal tersebut, Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.

Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.

"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang, Senin (29/4/2024).

Ia mengklaim pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.

"Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp 25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja," katanya.

Menurutnya, pertanggungjawaban pencairan dana seharusnya pejabat yang menandatangani MPHD. 

"Mestinya yang bertanggung jawab tandatangan MPHD Dispora mestinya memverifikasi kegiatan kami. Kami itu mintanya per termin," katanya.

Selesai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dan langsung menuju ke pokok perkara.

Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung menunjukkan pembuktian pokok perkara.

"Ya alasannya karena ini sidangnya bakalan panjang jadi kita langsung ke pokok-pokok materi, dan kita akan adakan pembuktian, " katanya.

SEBELUMNYA, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Hendri Zainuddin dengan unsur pasal memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Sebagaimana diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan langsung menuju ke pokok perkara.

Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.

Iapun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.

"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang.

Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dua mantan petinggi di KONI Sumsel tersebut mendapat vonis berbeda. 

Suparman Roman mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

 Sedangkan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel dikenakan 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved