Berita OKI
Berkaca Dari Kasus Chandrika Chika, BNNK OKI Sidak ke Vape Store, Antisipasi Peredaran Narkoba Cair
Berkaca dari kasus Chandrika Chika, BNNK OKI) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi peredaran narkotika melaui rokok elektrik atau vape.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Soal ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Darisanalah pihak polres metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
Selebgram Chandrika Chika Saat Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan
Lalu akhirnya menangkap 6 orang termasuk selebgram Chandrika Chika.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Alasan Chika Pakai Ganja
Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.
"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).
Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.