Berita OKI

Berkaca Dari Kasus Chandrika Chika, BNNK OKI Sidak ke Vape Store, Antisipasi Peredaran Narkoba Cair

Berkaca dari kasus Chandrika Chika, BNNK OKI) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi peredaran narkotika melaui  rokok elektrik atau vape. 

Dok BNNK OKI
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK OKI) menerjunkan anggotanya guna menyisir para pelaku usaha vape di wilayah Kecamatan Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Selebgram Chandrika Chika bersama kelima temannya ditangkap polisi karena menghisap vape dengan liquid ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC). 

Berkaca dari hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (BNNK OKI) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi peredaran narkotika melalui  rokok elektrik atau vape. 

Langkah yang dilakukan yakni dengan menerjunkan anggota BNNK OKI guna menyisir para pelaku usaha vape di wilayah Kecamatan Kayuagung. 

"Kemarin sudah kita turunkan beberapa petugas penyidik yang langsung menyambangi para pelaku usaha vape store. Sejauh ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan," kata Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto saat dihubungi pada Sabtu (27/4/2024) sore.

Menurut Gendi, tindakan antisipasi dilakukan mengingat adanya fenomena selebgram yang menggunakan narkotika lewat vape, oleh sebab itulah pihaknya melakukan penanganan sedini mungkin.

"Kami turut mengimbau pelaku usaha toko vape yang berada di Kabupaten OKI agar tidak mencoba-coba menjual vape yang mengandung narkotika," ujarnya.

 

 

Giat ini bertujuan mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika lewat vape, karena pengguna rokok elektrik sudah menyasar semua segmen.

"Kalaupun dikemudian hari ditemukan vape yang mengandung narkotika, maka bagi yang terlibat akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Kronologi Chika Ditangkap

Inlah Kronologi penangkapan selebgram Chandrika Chika oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalagunaan narkoba, Selasa (23/4/2024).

Chandrika Chika sapa diakrab Chika ditangkap bersama 5 orang temannya di hotel kawasan Setiabudi.

Mereka ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Nasib Chandrika Chika di Rans Usai Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Sempat Bilang Ini Dulu

Adapun penangkapan selebgram Chandrika Chika bermula dari laporan masyarakat.

Soal ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.

Darisanalah pihak polres metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

Selebgram Chandrika Chika Saat Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan
Lalu akhirnya menangkap 6 orang termasuk selebgram Chandrika Chika.

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.

Alasan Chika Pakai Ganja

Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.

"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).

Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

 

Baca artikel menarik lainnya di  Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved