Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Polisi Kirim Surat Pemanggilan Dokter MYD Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien

Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan pihaknya sudah memanggil dokter Myd sebagai tersangka atas laporan istri pasien terkait kasus dugaan pelecehan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter Myd sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap masih proses," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Dokter Myd Dicecar Penyidik 92 Pertanyaan Selama 8,5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan, Status Masih Saksi

Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH.

Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.

Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.
 

Respon Kuasa Hukum Dokter MYD

Kuasa hukum dokter MYD,  Dr Bahrul Ilmi Yakup enggan berkomentar terkait status tersangka terhadap oknum dokter yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien. 

Sebab menurutnya, dokter MYD telah sepakat berdamai dengan korban bahkan laporan kini sudah dicabut. 

"Kalau soal penetapan tersangka saya no komen itu. Belum terima suratnya kalau saya, mungkin dikirim ke yang bersangkutan langsung," ujar Bahrul, Sabtu (20/4/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved