Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Jadi Tersangka, Dokter MYD Mangkir Dari Panggilan Polda Sumsel Terkait Kasus Pelecehan Istri Pasien

Myd sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dijadwalkan harus memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (25/4/2024) tapi tak datang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Myd, oknum dokter yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang istri pasien yang berinisial TAF, mangkir dalam panggilan penyidik sebagai tersangka disayangkan Polda Sumsel.

Myd sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dijadwalkan harus memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (25/4/2024) kemarin, namun sang dokter tak kunjung datang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, yang bersangkutan tidak hadir berdasarkan surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum.

"Tidak hadir berdasarkan surat dari PH, akan dijadwalkan kembali," ujar Raswidiati, Jumat (26/4/2024).

Dalam surat tersebut ia mengungkap alasan dokter Myd tidak hadir kemarin dikarenakan sedang berada di luar kota dan ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Karena sedang berada di luar kota dan tidak dapat ditinggalkan," katanya.

Baca juga: Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta

Baca juga: Polisi Kirim Surat Pemanggilan Dokter MYD Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien

Diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, dokter Myd sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 17 April 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum.

"Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved