Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Pengacara Dokter MYD Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Korban, Enggan Komentar Soal Status Tersangka

Kuasa hukum dokter MYD, oknum dokter dilaporkan dugaan pelecehan terhadap istri pasien enggan berkomentar terkait status tersangka kliennya.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ngomong sama perawat yang ada di rumah sakit dijawab suster nunggu dokter. Tidak lama dari situ kisaran pukul setengah sebelas malam dokter itu datang. Katanya nanti pulangnya kemudian dia meminta suster membawa pasien ke ruang VVIP jadi nanyalah klien kami dia harus ikut atau tidak, 'karena kamu istrinya jadi ikut juga' kata si dokter," tutur Febriansyah.

Pada saat di ruang VVIP itu perawat/suster disuruh keluar semua oleh dokter MY karena ini mau diobservasi.

Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.

"Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP," katanya.

Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.

Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.

"Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil," katanya.

Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut melakukan aksi bejatnya.

"Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya," katanya.

Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved