Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Pengacara Dokter MYD Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Korban, Enggan Komentar Soal Status Tersangka

Kuasa hukum dokter MYD, oknum dokter dilaporkan dugaan pelecehan terhadap istri pasien enggan berkomentar terkait status tersangka kliennya.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum dokter MYD,  Dr Bahrul Ilmi Yakup enggan berkomentar terkait status tersangka terhadap oknum dokter yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien. 

Sebab menurutnya, dokter MYD telah sepakat berdamai dengan korban bahkan laporan kini sudah dicabut. 

"Kalau soal penetapan tersangka saya no komen itu. Belum terima suratnya kalau saya, mungkin dikirim ke yang bersangkutan langsung," ujar Bahrul, Sabtu (20/4/2024).

Sebab ia mengklaim antara korban TAF dan dokter MYD sudah sepakat damai, berdasarkan pencabutan laporan yang dibuat TAF di Polda Sumsel.

"Sudah damai tanggal 8 April lalu. Ada dokter MYD-nya, " katanya.

Terkait proses penyelidikan lainnya, tim kuasa hukum dokter MYD belum mendapat informasi lanjutan.

"Kita serahkan semuanya pada proses penyelidikan kepolisian. Untuk dokter sendiri kami belum dapat konfirmasi posisi beliau sekarang dimana," tandasnya.

Baca juga: Dokter Myd Dicecar Penyidik 92 Pertanyaan Selama 8,5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan, Status Masih Saksi

Ditetapkan Tersangka

Dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.

Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.

Dia berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd pasca penetapan tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved