Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka
Pengacara Dokter MYD Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Korban, Enggan Komentar Soal Status Tersangka
Kuasa hukum dokter MYD, oknum dokter dilaporkan dugaan pelecehan terhadap istri pasien enggan berkomentar terkait status tersangka kliennya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum dokter MYD, Dr Bahrul Ilmi Yakup enggan berkomentar terkait status tersangka terhadap oknum dokter yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien.
Sebab menurutnya, dokter MYD telah sepakat berdamai dengan korban bahkan laporan kini sudah dicabut.
"Kalau soal penetapan tersangka saya no komen itu. Belum terima suratnya kalau saya, mungkin dikirim ke yang bersangkutan langsung," ujar Bahrul, Sabtu (20/4/2024).
Sebab ia mengklaim antara korban TAF dan dokter MYD sudah sepakat damai, berdasarkan pencabutan laporan yang dibuat TAF di Polda Sumsel.
"Sudah damai tanggal 8 April lalu. Ada dokter MYD-nya, " katanya.
Terkait proses penyelidikan lainnya, tim kuasa hukum dokter MYD belum mendapat informasi lanjutan.
"Kita serahkan semuanya pada proses penyelidikan kepolisian. Untuk dokter sendiri kami belum dapat konfirmasi posisi beliau sekarang dimana," tandasnya.
Baca juga: Dokter Myd Dicecar Penyidik 92 Pertanyaan Selama 8,5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan, Status Masih Saksi
Ditetapkan Tersangka
Dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.
Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH, Jumat (19/4/2024).
Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.
Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.
"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.
Dia berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd pasca penetapan tersangka.
Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka
Dokter Myd Jadi Tersangka
Dokter Myd Lecehkan Istri Pasien
Runningnews
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Akhir Kasus Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien di Sumsel, Dokter MYD Serahkan Uang Damai Rp350 Juta |
![]() |
---|
Dokter Myd Akan Dijemput Paksa Polda Sumsel Jika Mangkir Dari Panggilan Kasus Pelecehan Istri Pasien |
![]() |
---|
Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter MYD di Palembang Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Tetap Cabut Laporan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Dokter MYD Mangkir Dari Panggilan Polda Sumsel Terkait Kasus Pelecehan Istri Pasien |
![]() |
---|
Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.