Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Pengacara Dokter MYD Klaim Kliennya Sudah Damai dengan Korban, Enggan Komentar Soal Status Tersangka

Kuasa hukum dokter MYD, oknum dokter dilaporkan dugaan pelecehan terhadap istri pasien enggan berkomentar terkait status tersangka kliennya.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
Kuasa hukum dokter MYD enggan angkat bicara terkait status kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," katanya.

Andyka Adlantama SH menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter Myd dengan mengeluarkan SP2HP.

"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," katanya.

Untuk sementara ini Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban ketika berusaha dikonfirmasi tentang status dokter Myd.

Kronologi Pelecehan

Kronologi oknum dokter di RS Palembang diduga lecehkan ibu hamil istri pasien. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Palembang.

Oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual inisial MY adalah dokter spesialis ortopedi.

Sedangkan korban inisial TAF (22), istri salah seorang pasien.

Kini laporan korban tengah diproses di Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.

Kondisi korban saat itu juga sedang hamil 4 bulan.

"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," ujar Febriansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Motor Ketinggalan, Dua Sekawan Pencuri Telur di Muaradua OKU Selatan Ditangkap Polisi

Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.

Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved