Berita Palembang
Oknum Notaris Tersangka Pemalsuan Surat Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Segera Disidang
Eti Mulyati oknum notaris di Palembang yang diduga memalsukan surat aset mahasiswa Sumsel di Yogyakarta akan segera menjalani sidang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Eti Mulyati oknum notaris di Palembang yang diduga memalsukan surat aset mahasiswa Sumsel di Yogyakarta akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka Eti Multati.
Tepatnya terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilisnya menyampaikan, selain tersangka turut diserahkan beberapa barang bukti kepada penuntut umum.
"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," ujar Vanny, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perkara tersebut telah Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.
Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan sumatera selatan.
"Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Yogyakarta," katanya.
Penahanan tersangka EM dimulai sejak tanggal 19 April 2024 sampai 20 hari ke depan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka lainnya namun masih belum dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk yang lainnya akan kami informasikan lagi," katanya.
Rugikan Negara Rp10 M
Kejati Sumsel resmi menahan dua tersangka dugaan penjualan aset mahasiswa Sumsel di Yogyakarta yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar, Senin (26/2/2024).
Kedua tersangka yakni Eti Mulyati dan Zurike Takada yang ditahan di Lapas Klas II B Jalan Merdeka mulai tanggal 26 Februari 2024 malam sampai dengan 14 Maret 2024.
Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.