Berita Palembang
Oknum Notaris Tersangka Pemalsuan Surat Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Segera Disidang
Eti Mulyati oknum notaris di Palembang yang diduga memalsukan surat aset mahasiswa Sumsel di Yogyakarta akan segera menjalani sidang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, atas perbuatannya tersangka telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek. Kami juga telah memeriksa para saksi yang berjumlah 26 orang," ujar Vanny, Selasa (27/2/2024).
Modus operandinya yakni, tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan, pada tahun 2015 meminta kepada tersangka Eti Mulyati seorang Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.
Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka Zurike Takada untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo Yogyakarta kepada sebuah yayasan di Yogyakarta.
"Peranan tersangka Eti Mulyati sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan Zurike Takada menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan Zurike Takada selaku penerima kuasa penjual," tuturnya.
Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.
Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
"Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.